Polresta Cilacap Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh dan Apresiasi

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP – Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap seorang anak yang sempat menggegerkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/1/2026), Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GR (20) berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga.

Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka merupakan tetangga korban sendiri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu menyimpang pelaku yang dipicu oleh kebiasaan mengakses konten asusila melalui telepon genggam. Fakta ini menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan di masyarakat.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan tersangka. Korban dipaksa masuk ke dalam rumah dan saat korban menjerit ketakutan, pelaku panik lalu membekap serta membawa korban ke kamar mandi. Di sana, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia.

Untuk menutupi jejaknya, tersangka membungkus jasad korban menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Agil Widyas Sampurna, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal, profesional, dan transparan. Atas perbuatan kejinya, tersangka GR kini terancam jeratan hukum berlapis:

* Undang-Undang Perlindungan Anak: Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3).

* KUHP: Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8).

* Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.

Agung Sulistio menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini patut diapresiasi sebagai momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.

 

Penulis : Vio sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Melibatkan Pemain Lama, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Kembali Beroperasi
Diduga Aniaya Anggotanya, Pentolan Hipmi Jateng Berinisial TAT Dilaporkan ke Polda Jateng
Siasat Licik ACC Finance Semarang: Pinjam Kunci dan STNK Berdalih Gesek Fisik, Konsumen Dijebak Tanda Tangan Dokumen Tertutup
Warga Nolokerto Resah: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal dan Limbah KIK Yang di Buang Di Pemukiman Padat Penduduk
VIIIRRAAALL! Dugaan Pelecehan Dosen UIN Walisongo Gegerkan Mahasiswa, Tim Investigasi Turun Tangan
JEJAK BUSUK PREDATOR BERJUBAH AGAMA: DIBERI ANGIN OLEH POLRESTA PATI, KINI SANG TERSANGKA MELENGGANG BEBAS
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:52 WIB

Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:32 WIB

Diduga Melibatkan Pemain Lama, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Kembali Beroperasi

Senin, 18 Mei 2026 - 13:45 WIB

Diduga Aniaya Anggotanya, Pentolan Hipmi Jateng Berinisial TAT Dilaporkan ke Polda Jateng

Senin, 18 Mei 2026 - 06:41 WIB

Siasat Licik ACC Finance Semarang: Pinjam Kunci dan STNK Berdalih Gesek Fisik, Konsumen Dijebak Tanda Tangan Dokumen Tertutup

Berita Terbaru