Polemik Galian C Kendal Memanas, RPK-RI Seret Dugaan Pelanggaran Tambang ke Polda Jateng

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, TRENDINGJATENG.COM – Polemik aktivitas penambangan tanah urug atau Galian C di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kian memanas. Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (DPP RPK-RI) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Laporan bernomor 043/P-/RPK-RI Pusat/VI/2026 itu memuat dugaan pelanggaran perizinan pertambangan, potensi kerugian negara dan daerah, hingga persoalan dokumen lingkungan hidup yang diduga belum dipenuhi saat aktivitas tambang berlangsung.

Ketua Umum DPP RPK-RI, Susilo H. Prasetyo, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian lapangan, dokumen pendukung, serta aspirasi masyarakat yang mempertanyakan legalitas aktivitas tambang tanah urug yang beroperasi di wilayah Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam laporan RPK-RI adalah dugaan aktivitas pertambangan telah berjalan sebelum seluruh persyaratan lingkungan hidup dipenuhi.

Berdasarkan dokumen Pengumuman Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/1408, tercatat bahwa pengajuan pemeriksaan Formulir UKL-UPL Rencana Kegiatan Tahap Operasi Produksi Usaha Pertambangan Batuan Komoditas Tanah Urug PT Ayaka Jaya Prima baru diumumkan pada 19 September 2023.

Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan tahap operasi produksi pertambangan tanah urug di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Menurut RPK-RI, fakta administrasi tersebut perlu didalami aparat penegak hukum karena aktivitas penambangan diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat rentang waktu sekitar dua tahun sebelum proses pengajuan dokumen lingkungan tahap operasi produksi dilakukan.

Dalam laporannya, RPK-RI menduga aktivitas penambangan telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Organisasi tersebut mempertanyakan legalitas operasional tambang pada periode sebelum pengajuan dokumen UKL-UPL tahun 2023.

Selain itu, RPK-RI juga menduga terjadi aktivitas penjualan material tambang secara komersial saat status perizinan yang dimiliki perusahaan masih perlu ditelusuri kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor Mineral dan Batubara (Minerba).

Atas dasar itu, RPK-RI meminta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aspek perizinan, lingkungan hidup, dan aktivitas produksi yang dilakukan perusahaan selama periode tersebut.

Tak hanya menyoroti persoalan izin, RPK-RI juga menghitung adanya dugaan potensi kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak.

Berdasarkan analisis yang dimuat dalam laporan, aktivitas tambang disebut melibatkan sekitar 25 armada dump truk per hari dengan nilai material rata-rata Rp125 ribu per ritase.

Dari simulasi tersebut, potensi kehilangan pajak daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp225 juta per tahun ditambah pajak opsen sebesar Rp56,25 juta per tahun. Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, potensi kerugian yang dihitung pihak pelapor disebut mencapai sekitar Rp1,123 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan versi pelapor dan memerlukan audit serta verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Selain persoalan perizinan, lingkungan hidup, dan potensi kerugian negara, RPK-RI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya mengalihkan tanggung jawab atas aktivitas pertambangan kepada pihak lain.

Menurut RPK-RI, informasi tersebut perlu didalami melalui pemeriksaan dokumen perizinan, alur pengelolaan usaha, kepemilikan, serta keterangan para pihak yang terlibat guna memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut.

RPK-RI menduga terdapat upaya untuk menyeret atau mencatut nama pihak lain dalam polemik tambang yang kini menjadi perhatian publik. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, RPK-RI meminta penyidik mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak salah sasaran.

Menyikapi berbagai temuan dan dugaan tersebut, DPP RPK-RI mendesak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, serta menelusuri potensi kerugian negara yang timbul akibat aktivitas pertambangan tersebut.

RPK-RI juga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ayaka Jaya Prima maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas substansi laporan yang disampaikan RPK-RI. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian
RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga
DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan
Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara
Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Kursi Jabatan Jampidsus
Dituduh Lakukan Pemukulan di Padepokan Kolo Cokro, Gus Nova Buka Suara: “Ada yang Janggal dengan Laporan Ini”
Gubernur Jateng  Ahmad Luthfy Tegaskan LGBTQ Bukan Ancaman, Asal Tak Lakukan Tindak Pidana
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:57 WIB

RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:22 WIB

DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan

Senin, 13 Juli 2026 - 03:44 WIB

Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:21 WIB

Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI

Berita Terbaru