SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, , menegaskan bahwa kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) bukan merupakan ancaman selama tidak melakukan tindak pidana. Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai penyimpangan.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Luthfi usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
“Kalau ancaman belum ya, artinya selama tidak melakukan pidana bukan ancaman, itu hanya penyimpangan,” ujar Ahmad Luthfi.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap akan menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter bersama berbagai persoalan lain seperti pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, perdagangan ilegal, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, radikalisme, terorisme, hingga perang informasi.
Peraturan Presiden tersebut mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, baik dalam dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, maupun legislasi.
Sebagai tindak lanjut, Ahmad Luthfi mengatakan Pemprov Jawa Tengah akan memperkuat langkah pencegahan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Upaya tersebut akan dilakukan sejak dini melalui sekolah dan layanan kesehatan.
“Kami juga ada layanan LOGIS, berupa layanan konsultasi gratis, termasuk behavior menyimpang LGBTQ juga bisa mengakses layanan tersebut,” katanya.
Mantan Kapolda Jawa Tengah itu juga menegaskan belum diperlukan regulasi khusus di tingkat daerah karena mekanisme penanganan telah tersedia melalui Dinas Kesehatan.
“Enggak usah, (penanganan) sudah ada di Dinas Kesehatan, sudah ada modulnya,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kasus HIV yang didominasi kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL), Ahmad Luthfi menyatakan akan menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan dan edukasi.
“Ya kami perintahkan Dinas Kesehatan untuk betul-betul melakukan kegiatan pencegahan,” tegasnya.
Pernyataan Gubernur Jawa Tengah tersebut menjadi perhatian publik karena di satu sisi menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipandang sebagai ancaman hanya berdasarkan identitasnya selama tidak melakukan tindak pidana. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Gubernur Jawa Tengah dan isi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, tanpa menambahkan kesimpulan di luar informasi yang tersedia.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











