JEPARA – Sengketa hukum terkait rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali memasuki tahap mediasi. Mediasi kedua dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register 31/Pdt.G/2026/PN Jpa digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Rabu (8/7/2026).
Dalam proses tersebut, kuasa hukum masyarakat Desa Tunggul Pandean, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. and Partner, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak warga yang mengajukan gugatan.
Di hadapan awak media usai mediasi, Ahmad Dalhar menyatakan pihaknya tetap konsisten mengawal kepentingan masyarakat hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami tetap maju membela apa yang menjadi hak dan kepentingan warga Desa Tunggul Pandean. Kami hadir membawa aspirasi serta kekhawatiran masyarakat yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam mediasi tersebut adalah permohonan agar seluruh aktivitas pembangunan gardu induk dihentikan sementara selama proses hukum masih berlangsung.
Menurut Ahmad Dalhar, penghentian sementara diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar apabila di kemudian hari putusan pengadilan berpihak kepada masyarakat.
“Kami memohon agar pelaksanaan proyek gardu induk ditunda sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini penting demi menjamin proses hukum berjalan secara adil dan menghindari dampak yang sulit dipulihkan,” tegasnya.
Selain menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Jepara, pihak kuasa hukum juga memastikan akan terus mendampingi masyarakat dalam proses laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polres Jepara.
Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut agar berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara transparan.
“Kami akan mengawal laporan masyarakat di Polres Jepara agar mendapat penanganan yang serius sesuai ketentuan hukum. Aspirasi warga harus mendapatkan kepastian,” katanya.»
Ahmad Dalhar juga menegaskan dirinya akan tetap mendampingi masyarakat hingga seluruh proses hukum selesai.
“Saya akan terus berjuang sampai perkara ini memperoleh putusan yang inkrah. Itu merupakan tanggung jawab saya sebagai kuasa hukum masyarakat,” pungkasnya.
Hingga mediasi kedua berakhir, proses penyelesaian sengketa masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Mediasi akan terus difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku di Pengadilan Negeri Jepara, sementara perkembangan perkara ini masih akan berlanjut pada tahapan hukum berikutnya.
Penulis : Hendra
Editor : Redaksi











