JAKARTA– Seorang wali murid, Dwi , mempertanyakan kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar, di bawah naungan Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu, setelah putranya, ZA (5,5 tahun), tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran di kelas TK-B pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027, Rabu (15/7/2026).
Dwi menjelaskan, ZA telah menjadi peserta didik di sekolah tersebut sejak tahun 2022 melalui program Baby Toddler. Selama hampir empat tahun, anaknya mengikuti seluruh proses pendidikan di sekolah tersebut dan telah dipersiapkan memasuki jenjang TK-B.
Namun, pada hari pertama masuk sekolah, Dwi mengaku terkejut ketika diberitahu bahwa anaknya tidak dapat kembali belajar di TK-B.
“Saya sangat kaget. Pemberitahuan ini baru disampaikan saat tahun ajaran baru sudah dimulai. Anak saya belum menerima ijazah, belum dinyatakan lulus, sementara sekolah-sekolah lain sudah mulai kegiatan belajar mengajar,” ujar Dwi.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima media, pihak Kepala Sekolah menyampaikan bahwa setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan ZA selama mengikuti pembelajaran, sekolah menilai kemampuan akademik dan perkembangan anak sudah sangat baik.
Dalam pesannya, pihak sekolah menjelaskan apabila ZA kembali mengikuti TK-B, materi, target pembelajaran, maupun kegiatan belajar dinilai tidak akan jauh berbeda dengan yang telah dijalani sebelumnya.
Sekolah mengaku khawatir kondisi tersebut justru membuat ZA kurang tertantang karena sebagian besar materi telah dikuasai. Atas pertimbangan itu, sekolah memberikan rekomendasi agar ZA melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, yakni Sekolah Dasar (SD).
Dalam percakapan lanjutan, pihak sekolah juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada lulusan KB-TK Islam Ibnu Hajar yang diterima di SD pada usia 5 tahun 9 bulan, meski bukan di SD Ibnu Hajar karena sekolah tersebut menetapkan usia minimal enam tahun.
Pihak sekolah menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan rekomendasi berdasarkan pertimbangan perkembangan anak, bukan bentuk penolakan terhadap ZA. Sekolah juga menyatakan siap membantu mengurus ijazah, memberikan surat rekomendasi, bahkan membantu mencarikan sekolah dasar lain yang dinilai sesuai.
Meski demikian, Dwi mempertanyakan waktu penyampaian rekomendasi tersebut. Menurutnya, apabila memang sejak lama sekolah menilai anaknya layak melanjutkan ke SD, seharusnya hal itu disampaikan jauh sebelum tahun ajaran baru dimulai sehingga orang tua memiliki cukup waktu mempersiapkan sekolah lanjutan.
Dwi juga mempertanyakan apakah rekomendasi tersebut merupakan keputusan resmi yayasan atau hanya pendapat kepala sekolah. Pasalnya, dalam komunikasi sebelumnya ia sempat menanyakan secara langsung apakah ZA masih dapat melanjutkan di kelas TK-B, namun tidak memperoleh kepastian sejak awal.
Persoalan ini muncul di tengah proses gugatan cerai talak yang diajukan suaminya, Ustaz Dr. Zaenal Abidin, Lc., M.M., di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sidang perkara tersebut diketahui baru memasuki tahap awal dan pekan depan dijadwalkan memasuki agenda mediasi.
Dwi berharap persoalan rumah tangga yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap hak pendidikan anaknya.
“Saya hanya ingin anak saya tetap mendapatkan hak pendidikannya. Jangan sampai anak menjadi korban dari persoalan orang tuanya,” ungkapnya.
Rencananya, pada Kamis (16/7/2026), Dwi bersama suaminya akan mendatangi pihak KB-TK Islam Ibnu Hajar dan Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai dasar kebijakan tersebut, termasuk kepastian status pendidikan, kelulusan, dan penerbitan ijazah anak mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu maupun Kepala Sekolah KB-TK Islam Ibnu Hajar terkait polemik tersebut.
Penulis : Ningsih
Editor : Redaksi











