SEMARANG – Sebuah gerai minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo RT 04/RW 02, Randu Gatut, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan. Gerai tersebut diduga tetap beroperasi meski sebelumnya telah menerima surat penolakan dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang terkait pemanfaatan ruang.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penolakan tersebut tertuang dalam Surat Distaru Kota Semarang Nomor 591/645/Distaru/II/2018. Meski surat itu diterbitkan sejak tahun 2018, minimarket tersebut hingga kini masih beroperasi.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan. Di antaranya bangunan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin yang berlaku saat pembangunan (IMB), menggunakan sekitar 33 meter persegi lahan yang disebut merupakan bagian dari jalur jalan umum, serta menguasai sekitar 71 meter persegi lahan yang telah direncanakan sebagai area pelebaran jalan oleh Pemerintah Kota Semarang. Luasan tersebut disebut tidak termasuk dalam hak kepemilikan sebagaimana tercantum dalam akta maupun sertifikat tanah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, juga diduga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum dimanfaatkan.
Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo, mendesak Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Pemerintah harus menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten dan tidak pandang bulu. Jika memang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun perizinan, maka harus dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Susilo.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern beserta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan gedung.
Susilo menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
“Apabila terbukti melanggar, Satpol PP sebagai penegak Perda harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk penyegelan bangunan dan penghentian sementara aktivitas operasional hingga seluruh ketentuan hukum dipenuhi. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha besar dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa RPK-RI akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan pemanfaatan ruang gerai minimarket tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gerai Indomaret maupun Pemerintah Kota Semarang terkait surat penolakan Distaru tahun 2018 maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











