JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis. Menurutnya, keputusan Febrie Adriansyah mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah penyelidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus dugaan korupsi PLN Blackout, Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi untuk mencari alat bukti dalam perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya dan menyatakan kepemilikan aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Soal rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.
Terkait temuan uang tunai dalam penggeledahan, Febrie juga menyatakan dana tersebut memiliki pemilik dan asal-usul yang menurutnya dapat dijelaskan.
“Ada kegiatannya, ada orang-orang yang menerima kegiatan, bisa ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











