KAB.SEMARANG – Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) meminta agar material tanah urug yang berasal dari lokasi tambang di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, yang digunakan untuk kebutuhan Proyek Jalan Tol Patimura–Salatiga, dilakukan pengujian laboratorium ulang oleh laboratorium independen yang telah terakreditasi.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar seluruh material yang digunakan dalam proyek strategis tersebut benar-benar memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan, sehingga kualitas konstruksi jalan tol dapat terjamin.
RPK-RI mengusulkan agar pengujian dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku, di antaranya SNI 03-1744-1989 maupun revisinya SNI 1744:2012 mengenai metode uji California Bearing Ratio (CBR) laboratorium, serta standar teknis lainnya yang tercantum dalam spesifikasi pekerjaan jalan tol.
Uji CBR merupakan salah satu parameter penting dalam menilai daya dukung tanah dasar maupun material timbunan yang akan digunakan sebagai fondasi konstruksi jalan. Menurut RPK-RI, pengujian ulang perlu dilakukan mengingat adanya dugaan bahwa sampel tanah yang sebelumnya diuji di laboratorium bukan berasal dari material tambang milik PT MABA yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan verifikasi ulang secara independen agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kualitas material yang digunakan dalam pembangunan jalan tol,” demikian pandangan yang disampaikan RPK-RI.
RPK-RI menilai pengujian ulang secara terbuka, independen, dan sesuai standar merupakan langkah penting untuk memastikan material tanah urug benar-benar memenuhi persyaratan teknis, mutu, keamanan, serta ketahanan konstruksi sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan spesifikasi proyek.
Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek, menghindari potensi persoalan kualitas konstruksi di kemudian hari, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pembangunan infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, RPK-RI mendorong pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, instansi teknis terkait, serta laboratorium yang berwenang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap kualitas material tanah urug yang digunakan pada Proyek Jalan Tol Patimura–Salatiga.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun PT MABA terkait permintaan pengujian ulang tersebut maupun dugaan mengenai asal sampel material yang diuji.
Penulis : Heri
Editor : Redaksi











