Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Jajaran Polsek Ngaliyan berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa pelaku diduga telah menguasai dan menggadaikan puluhan sepeda motor milik korban yang diperoleh melalui sistem sewa.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya yang disewakan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan. Menurut Kapolsek, pelaku awalnya menghubungi korban dan meminta bantuan untuk mencarikan kendaraan yang dapat disewa dengan alasan akan digunakan kembali untuk usaha rental. Korban yang tertarik dengan imbalan biaya sewa kemudian menyetujui permintaan tersebut.

Kesepakatan dilakukan secara lisan dengan durasi penyewaan selama 10 hari. Penyerahan kendaraan berlangsung di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, dengan tarif sewa sebesar Rp80 ribu per hari. Namun, beberapa waktu setelah kendaraan diserahkan, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku. Upaya menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai IM (23), seorang mahasiswa aktif semester tujuh yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan.

Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku diduga telah melakukan penggelapan terhadap sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus dilaporkan secara resmi kepada kepolisian. Petugas berhasil mengamankan 23 unit kendaraan bermotor yang diduga menjadi barang bukti hasil penggelapan, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian dan penelusuran oleh penyidik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada pihak lain. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi identitas, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta memastikan adanya dokumen pendukung yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan.

Selain itu, Polsek Ngaliyan saat ini tengah melakukan proses verifikasi terhadap kendaraan yang telah diamankan. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau kehilangan sepeda motor dengan modus serupa dipersilakan mendatangi Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah guna dilakukan pencocokan data. Jika data sesuai, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional: LPSK Buka Peluang Lindungi Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru