JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik setelah mengonfirmasi bahwa salah satu pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, merupakan personel perbantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pegawai tersebut merupakan staf administrasi di KPK yang berasal dari institusi Polri sebagai personel perbantuan.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi menegaskan KPK tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut. Penanganan kasus akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain proses hukum, KPK juga memastikan akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan pegawai, termasuk personel perbantuan yang berasal dari instansi lain.
“KPK akan memperkuat langkah korektif melalui pembenahan sistem maupun individu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Kasus ini langsung menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai tanggapan di media sosial. Di platform X, kata kunci terkait KPK dan Bupati Pemalang ramai diperbincangkan. Sejumlah warganet menyampaikan keprihatinan atas dugaan keterlibatan oknum aparat yang bertugas di lembaga antirasuah.
Sementara di Instagram dan Facebook, banyak pengguna meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Di TikTok, potongan video konferensi pers KPK turut beredar dan memicu diskusi mengenai mekanisme seleksi serta pengawasan personel perbantuan di lembaga negara.
Perkara ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen KPK dalam menjaga integritas lembaga. Sejumlah pengamat maupun masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta langkah konkret KPK dalam memperkuat sistem pengawasan internal guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Penulis : Angga
Editor : Redaksi











