Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Seorang wanita muda berinisial A diduga menjadi korban penganiayaan di kediamannya sendiri pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba itu membuat keluarga korban tidak terima dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat A menghabiskan waktu bersama sejumlah rekannya di kawasan belakang SMA Negeri 12 Semarang pada Jumat malam. Selama berada di lokasi tersebut, korban mengaku tidak memiliki perselisihan maupun permasalahan dengan terduga pelaku berinisial H.

Menjelang larut malam, korban pulang ke rumah dan diantar oleh rekannya yang berinisial C. Namun, saat A tengah beristirahat di dalam kamarnya, H diduga mendatangi rumah korban.

Menurut pengakuan korban, H diduga masuk ke dalam rumah tanpa izin, kemudian langsung menghampiri kamar korban dan melakukan pemukulan secara berulang. Aksi tersebut diduga berlanjut hingga menyeret korban ke ruang tamu dan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu lingkungan sekitar.

“Saya tidak merasa ada masalah sama sekali waktu nongkrong. Tiba-tiba saat saya sedang tidur di rumah, dia masuk dan langsung memukuli saya,” ujar A.

Ayah korban, Adi, menyatakan tidak terima atas peristiwa yang dialami putrinya. Pihak keluarga telah membawa korban menjalani visum et repertum sebagai alat bukti medis dan berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, perbuatan yang diduga dilakukan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466 mengenai tindak pidana penganiayaan, Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, serta Pasal 265 yang mengatur perbuatan menimbulkan kegaduhan atau keonaran yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak H terkait peristiwa tersebut. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Penulis : Heri

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ruang DPUPR dan Rumah Kerabat Disegel
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru