SEMARANG – Seorang wanita muda berinisial A diduga menjadi korban penganiayaan di kediamannya sendiri pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba itu membuat keluarga korban tidak terima dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat A menghabiskan waktu bersama sejumlah rekannya di kawasan belakang SMA Negeri 12 Semarang pada Jumat malam. Selama berada di lokasi tersebut, korban mengaku tidak memiliki perselisihan maupun permasalahan dengan terduga pelaku berinisial H.
Menjelang larut malam, korban pulang ke rumah dan diantar oleh rekannya yang berinisial C. Namun, saat A tengah beristirahat di dalam kamarnya, H diduga mendatangi rumah korban.
Menurut pengakuan korban, H diduga masuk ke dalam rumah tanpa izin, kemudian langsung menghampiri kamar korban dan melakukan pemukulan secara berulang. Aksi tersebut diduga berlanjut hingga menyeret korban ke ruang tamu dan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu lingkungan sekitar.
“Saya tidak merasa ada masalah sama sekali waktu nongkrong. Tiba-tiba saat saya sedang tidur di rumah, dia masuk dan langsung memukuli saya,” ujar A.
Ayah korban, Adi, menyatakan tidak terima atas peristiwa yang dialami putrinya. Pihak keluarga telah membawa korban menjalani visum et repertum sebagai alat bukti medis dan berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, perbuatan yang diduga dilakukan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466 mengenai tindak pidana penganiayaan, Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, serta Pasal 265 yang mengatur perbuatan menimbulkan kegaduhan atau keonaran yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak H terkait peristiwa tersebut. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Penulis : Heri
Editor : Redaksi











