KAB.SEMARANG– Aktivitas penambangan galian C yang diduga kuat ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus menuai keluhan dari masyarakat setempat. Aktivitas tambang yang diduga milik pengusaha berinisial Kucing ini dilaporkan memicu kerusakan pada rumah warga dan fasilitas umum, serta diduga sengaja mengabaikan keselamatan warga demi keuntungan pribadi. Kegiatan ini juga terindikasi menabrak sejumlah pasal krusial dalam regulasi Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain masalah rumah warga, jalanan yang menjadi rute lintasan utama juga mengalami kerusakan parah. Getaran dari aktivitas alat berat di lokasi tambang dan atau dari lalu lalang truk-truk tambang bertonase besar diduga kuat menjadi pemicu utama hancurnya struktur jalan tersebut serta memicu keretakan hunian warga. Warga juga menyoroti ketiadaan upaya reklamasi atau pemulihan lingkungan di bekas lahan kerukan yang diduga dibiarkan begitu saja tanpa memikirkan risiko longsor yang mengancam keselamatan jiwa penduduk sekitar.
Jika nantinya terbukti secara sah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengelola galian C tersebut dapat dijerat dengan aturan pidana yang berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh pihak pengelola:
Pasal 158 (Tambang Ilegal): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pasal 161 (Penampungan Hasil Tambang): Sanksi serupa juga mengintai pihak-pihak yang diduga menampung, membeli, atau mengangkut hasil galian C dari lokasi yang tidak berizin tersebut.
Selain masalah legalitas perizinan, pengusaha berinisial Kucing tersebut juga diduga mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang yang berdampak langsung pada risiko keselamatan warga setempat.
Sesuai dengan Pasal 161B ayat (1) UU Minerba, pelaku usaha yang tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, serta kewajiban membayar dana kompensasi pemulihan lingkungan.
Warga Leyangan melalui narasumber yang dirahasiakan identitasnya menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak sebelum timbul korban jiwa. Getaran alat berat serta beban dari truk tambang yang merusak jalan dan meretakkan rumah dinilai sebagai bentuk nyata pengabaian hak keselamatan masyarakat.
“Kami minta ketegasan Polres Semarang dan Dinas ESDM Jateng untuk mengecek lokasi. Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini sudah mengabaikan keselamatan kami selaku warga setempat, merusak fasilitas umum, dan mengancam pemukiman kami,” tegas narasumber.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola yang diduga berinisial Kucing tersebut, serta instansi terkait guna memastikan status hukum dan legalitas dari aktivitas galian C di wilayah Leyangan tersebut.
(Red)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











