KUDUS – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kembali marak di wilayah Kabupaten Kudus. Berdasarkan laporan dan keluhan dari warga masyarakat, sebuah gudang yang berlokasi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, ditengarai kuat menjadi markas aktivitas ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa penimbunan BBM bersubsidi ini diduga digerakkan oleh seorang pelaku bisnis gelap minyak berinisial AG (Aris Gawon), yang dikenal sebagai pemain lama dalam lingkaran peredaran BBM ilegal di wilayah tersebut. Setelah sempat meredup, aktivitas penimbunan ini dilaporkan kembali beroperasi secara terang-terangan.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, modus yang digunakan masih menggunakan pola lama, yaitu mengerahkan para pengangsu (pembeli solar subsidi skala kecil dengan armada roda empat yang sudah dimodifikasi) untuk menguras solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kudus dan sekitarnya.
“Aktivitasnya cukup meresahkan karena dilakukan secara berkala. Solar-solar dari para pengangsu itu kemudian dikumpulkan di gudang yang ada di Kecamatan Jati,” ujar seorang warga setempat.
Lebih lanjut, hasil investigasi dan laporan warga menduga kuat bahwa solar subsidi yang telah dikumpulkan secara ilegal tersebut tidak dikonsumsi sendiri, melainkan disetorkan atau dijual kembali ke pihak korporasi. Nama PT Rizqi Artha Sejahtera ikut terseret dan diduga kuat menjadi pihak penampung (funder atau pembeli) utama dari pasokan solar ilegal yang dikumpulkan oleh jaringan AG.
Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi negara. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tidak hanya bagi pelaku penimbunan, pihak korporasi seperti PT Rizqi Artha Sejahtera yang diduga bertindak sebagai penadah atau penampung minyak ilegal tersebut juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan mengenai penadahan hasil kejahatan serta sanksi pidana korporasi yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Kembalinya beroperasi gudang penimbunan BBM ilegal ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, penimbunan solar subsidi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kelangkaan solar di SPBU yang langsung berdampak pada para sopir truk logistik dan nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah, segera turun tangan melakukan penggerebekan dan menindak tegas para aktor intelektual di balik jaringan ini, termasuk memeriksa keterlibatan PT Rizqi Artha Sejahtera secara transparan dan tuntas demi menegakkan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelidikan atas dugaan gudang BBM ilegal di Kecamatan Jati tersebut.











