Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mranggen Demak Razia Tempat Karaoke dan Penjual Miras

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENDING JATENG – DEMAK – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Mranggen, Polres Demak, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) dan fenomena “es moni”.

Operasi cipta kondisi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mranggen, AKP Kumaidi, S.H., M.H., didampingi Waka Polsek Iptu Musliman, S.H., Kanit Intelkam Ipda Sugiyo, S.H., serta diperkuat personel gabungan dari fungsi SPK, Lantas, Resmob, dan Intelkam.

Razia penertiban penyakit masyarakat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, serta Petunjuk Arahan (Jukrah) Kapolres Demak tertanggal 13 April 2026 terkait situasi keamanan wilayah.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga titik yang terindikasi menjual minuman keras dan menyediakan bahan baku racikan es moni di wilayah hukum Kecamatan Mranggen.

1. Kios Minuman Gelas Putih, Jalan Raya Ngemplak

Petugas memeriksa kios milik YS (28), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 9,5 botol besar arak dan satu unit alat pres kemasan gelas plastik.

2. Tempat Hiburan Karaoke, Jalan Raya Waru–Ngemplak, Desa Tamansari

Operasi kemudian dilanjutkan ke tempat karaoke milik D (45), warga Desa Tamansari, Kecamatan Mranggen. Petugas berhasil mengamankan lima botol Cong Yang dan dua botol Bir Bintang.

3. Warung Minuman Gelas Biru, Jalan Raya Waru–Tegalarum, Desa Waru

Titik ketiga yang disasar adalah warung milik WAP (33), warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita lima botol besar arak, 15 bungkus suplemen saset Kuku Bima yang diduga digunakan sebagai campuran es moni, serta satu unit alat pres kemasan.

Dari keseluruhan operasi KRYD tersebut, jajaran Polsek Mranggen berhasil mengamankan barang bukti berupa:

14,5 botol arak ukuran besar;

5 botol Cong Yang;

2 botol Bir Bintang;

15 saset Kuku Bima;

2 unit alat pres plastik.

Kapolsek Mranggen menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Para pedagang dan pemilik tempat usaha yang kedapatan melanggar juga telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP). Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta para pemilik usaha dibawa ke Mapolsek Mranggen untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

(Redaksi Trending Jateng)

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru