Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mranggen Demak Razia Tempat Karaoke dan Penjual Miras

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENDING JATENG – DEMAK – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Mranggen, Polres Demak, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) dan fenomena “es moni”.

Operasi cipta kondisi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mranggen, AKP Kumaidi, S.H., M.H., didampingi Waka Polsek Iptu Musliman, S.H., Kanit Intelkam Ipda Sugiyo, S.H., serta diperkuat personel gabungan dari fungsi SPK, Lantas, Resmob, dan Intelkam.

Razia penertiban penyakit masyarakat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, serta Petunjuk Arahan (Jukrah) Kapolres Demak tertanggal 13 April 2026 terkait situasi keamanan wilayah.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga titik yang terindikasi menjual minuman keras dan menyediakan bahan baku racikan es moni di wilayah hukum Kecamatan Mranggen.

1. Kios Minuman Gelas Putih, Jalan Raya Ngemplak

Petugas memeriksa kios milik YS (28), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 9,5 botol besar arak dan satu unit alat pres kemasan gelas plastik.

2. Tempat Hiburan Karaoke, Jalan Raya Waru–Ngemplak, Desa Tamansari

Operasi kemudian dilanjutkan ke tempat karaoke milik D (45), warga Desa Tamansari, Kecamatan Mranggen. Petugas berhasil mengamankan lima botol Cong Yang dan dua botol Bir Bintang.

3. Warung Minuman Gelas Biru, Jalan Raya Waru–Tegalarum, Desa Waru

Titik ketiga yang disasar adalah warung milik WAP (33), warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita lima botol besar arak, 15 bungkus suplemen saset Kuku Bima yang diduga digunakan sebagai campuran es moni, serta satu unit alat pres kemasan.

Dari keseluruhan operasi KRYD tersebut, jajaran Polsek Mranggen berhasil mengamankan barang bukti berupa:

14,5 botol arak ukuran besar;

5 botol Cong Yang;

2 botol Bir Bintang;

15 saset Kuku Bima;

2 unit alat pres plastik.

Kapolsek Mranggen menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Para pedagang dan pemilik tempat usaha yang kedapatan melanggar juga telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP). Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta para pemilik usaha dibawa ke Mapolsek Mranggen untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

(Redaksi Trending Jateng)

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mranggen Demak Razia Tempat Karaoke dan Penjual Miras

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Berita Terbaru