Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Perselisihan di media sosial yang melibatkan admin akun X @neveral0nely dan admin @infojakarta30 berujung pada langkah hukum. Kuasa hukum dari admin @neveral0nely, Mohammad Aqil Ali, secara resmi telah menyerahkan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan kekerasan verbal ini kepada Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil setelah admin @neveral0nely, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, mengalami intimidasi berupa panggilan telepon bernada arogan pada Senin (13/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kantor MAA Law Firm, Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat kliennya tengah bertugas meliput perkembangan perkara hukum.

Dalam percakapan telepon yang kemudian direkam dan diunggah kembali oleh pihak @infojakarta30, penelpon yang mengaku sebagai pemilik akun @infojakarta30 menyampaikan keberatan atas konten video miliknya yang diposting ulang oleh admin @neveral0nely. Pihak @infojakarta30 menuntut penghapusan konten dengan alasan tidak adanya izin, serta menyertakan keterangan (caption) yang dinilai tidak pantas.

Mohammad Aqil Ali menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Kami menyatakan sikap tegas sebagai bentuk dukungan terhadap siapapun warga negara yang merasa dirinya dicemarkan nama baiknya, difitnah, dibully, dan menerima perlakuan kekerasan secara lisan. Terlapor menyebut klien kami seperti binatang di media sosial. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Aqil saat memberikan keterangan di kantor MAA Law Firm, Rabu (15/4/2026).

Terkait dalih bahwa posting ulang konten memerlukan izin, Aqil menanggapi bahwa secara esensi, produk informasi yang sudah dirilis di ruang publik menjadi milik masyarakat. Menurutnya, segala produk pemberitaan yang sudah masuk ke ranah publik tidak dapat diklaim secara eksklusif untuk melarang publik menyebarkannya kembali.

Aqil mengaku miris atas tindakan terlapor, terutama karena kliennya sedang dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Karena itu, kami serahkan persoalan ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Kami berharap Polda Metro Jaya tetap profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya demi tegaknya hak dari masing-masing pihak,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait laporan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalisme yang bebas, mandiri, dan independen.

Penulis : Dian S

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keren! Lewat Inovasi Humanis, Satlantas Polres Karanganyar Tekan Angka Laka dan Macet di Tawangmangu
Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan
BREAKING NEWS: Pelarian Berakhir! Eksekutor Jambret Berdarah di Halmahera Semarang Diringkus POLRESTABES SEMARANG
Sempat Damai Tapi Tetap Ditahan, Pemuda Majalengka Gugat Polisi Lewat Praperadilan
ADA NAMA KODIM, KORAMIL, HINGGA MEDIA! Wali Kota Tegal Dedy Yon Bongkar Buku Setoran ‘Warung Aceh’ Saat Razia
Cemburu Buta Berujung Maut: Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura
Wujudkan Mudik Humanis, Polres Kudus Antar Pekerja ‘Fried Chicken’ Pulang ke Pati Usai Curhat via DM Instagram
Kapolresta Cilacap Buka Suara Terkait Dugaan THR dari Pemda Kabupaten Cilacap
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:22 WIB

Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya

Jumat, 10 April 2026 - 03:10 WIB

Keren! Lewat Inovasi Humanis, Satlantas Polres Karanganyar Tekan Angka Laka dan Macet di Tawangmangu

Rabu, 8 April 2026 - 09:51 WIB

Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan

Rabu, 8 April 2026 - 03:01 WIB

BREAKING NEWS: Pelarian Berakhir! Eksekutor Jambret Berdarah di Halmahera Semarang Diringkus POLRESTABES SEMARANG

Selasa, 7 April 2026 - 08:15 WIB

Sempat Damai Tapi Tetap Ditahan, Pemuda Majalengka Gugat Polisi Lewat Praperadilan

Berita Terbaru