JAKARTA– Perselisihan di media sosial yang melibatkan admin akun X @neveral0nely dan admin @infojakarta30 berujung pada langkah hukum. Kuasa hukum dari admin @neveral0nely, Mohammad Aqil Ali, secara resmi telah menyerahkan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan kekerasan verbal ini kepada Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil setelah admin @neveral0nely, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, mengalami intimidasi berupa panggilan telepon bernada arogan pada Senin (13/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kantor MAA Law Firm, Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat kliennya tengah bertugas meliput perkembangan perkara hukum.
Dalam percakapan telepon yang kemudian direkam dan diunggah kembali oleh pihak @infojakarta30, penelpon yang mengaku sebagai pemilik akun @infojakarta30 menyampaikan keberatan atas konten video miliknya yang diposting ulang oleh admin @neveral0nely. Pihak @infojakarta30 menuntut penghapusan konten dengan alasan tidak adanya izin, serta menyertakan keterangan (caption) yang dinilai tidak pantas.
Mohammad Aqil Ali menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
“Kami menyatakan sikap tegas sebagai bentuk dukungan terhadap siapapun warga negara yang merasa dirinya dicemarkan nama baiknya, difitnah, dibully, dan menerima perlakuan kekerasan secara lisan. Terlapor menyebut klien kami seperti binatang di media sosial. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Aqil saat memberikan keterangan di kantor MAA Law Firm, Rabu (15/4/2026).
Terkait dalih bahwa posting ulang konten memerlukan izin, Aqil menanggapi bahwa secara esensi, produk informasi yang sudah dirilis di ruang publik menjadi milik masyarakat. Menurutnya, segala produk pemberitaan yang sudah masuk ke ranah publik tidak dapat diklaim secara eksklusif untuk melarang publik menyebarkannya kembali.
Aqil mengaku miris atas tindakan terlapor, terutama karena kliennya sedang dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Karena itu, kami serahkan persoalan ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Kami berharap Polda Metro Jaya tetap profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya demi tegaknya hak dari masing-masing pihak,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait laporan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalisme yang bebas, mandiri, dan independen.
Penulis : Dian S
Editor : Redaksi











