Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Perselisihan di media sosial yang melibatkan admin akun X @neveral0nely dan admin @infojakarta30 berujung pada langkah hukum. Kuasa hukum dari admin @neveral0nely, Mohammad Aqil Ali, secara resmi telah menyerahkan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan kekerasan verbal ini kepada Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil setelah admin @neveral0nely, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, mengalami intimidasi berupa panggilan telepon bernada arogan pada Senin (13/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kantor MAA Law Firm, Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat kliennya tengah bertugas meliput perkembangan perkara hukum.

Dalam percakapan telepon yang kemudian direkam dan diunggah kembali oleh pihak @infojakarta30, penelpon yang mengaku sebagai pemilik akun @infojakarta30 menyampaikan keberatan atas konten video miliknya yang diposting ulang oleh admin @neveral0nely. Pihak @infojakarta30 menuntut penghapusan konten dengan alasan tidak adanya izin, serta menyertakan keterangan (caption) yang dinilai tidak pantas.

Mohammad Aqil Ali menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Kami menyatakan sikap tegas sebagai bentuk dukungan terhadap siapapun warga negara yang merasa dirinya dicemarkan nama baiknya, difitnah, dibully, dan menerima perlakuan kekerasan secara lisan. Terlapor menyebut klien kami seperti binatang di media sosial. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Aqil saat memberikan keterangan di kantor MAA Law Firm, Rabu (15/4/2026).

Terkait dalih bahwa posting ulang konten memerlukan izin, Aqil menanggapi bahwa secara esensi, produk informasi yang sudah dirilis di ruang publik menjadi milik masyarakat. Menurutnya, segala produk pemberitaan yang sudah masuk ke ranah publik tidak dapat diklaim secara eksklusif untuk melarang publik menyebarkannya kembali.

Aqil mengaku miris atas tindakan terlapor, terutama karena kliennya sedang dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Karena itu, kami serahkan persoalan ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Kami berharap Polda Metro Jaya tetap profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya demi tegaknya hak dari masing-masing pihak,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait laporan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalisme yang bebas, mandiri, dan independen.

Penulis : Dian S

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Melibatkan Pemain Lama, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Kembali Beroperasi
Diduga Aniaya Anggotanya, Pentolan Hipmi Jateng Berinisial TAT Dilaporkan ke Polda Jateng
Siasat Licik ACC Finance Semarang: Pinjam Kunci dan STNK Berdalih Gesek Fisik, Konsumen Dijebak Tanda Tangan Dokumen Tertutup
Warga Nolokerto Resah: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal dan Limbah KIK Yang di Buang Di Pemukiman Padat Penduduk
VIIIRRAAALL! Dugaan Pelecehan Dosen UIN Walisongo Gegerkan Mahasiswa, Tim Investigasi Turun Tangan
JEJAK BUSUK PREDATOR BERJUBAH AGAMA: DIBERI ANGIN OLEH POLRESTA PATI, KINI SANG TERSANGKA MELENGGANG BEBAS
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:52 WIB

Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:32 WIB

Diduga Melibatkan Pemain Lama, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Kembali Beroperasi

Senin, 18 Mei 2026 - 13:45 WIB

Diduga Aniaya Anggotanya, Pentolan Hipmi Jateng Berinisial TAT Dilaporkan ke Polda Jateng

Senin, 18 Mei 2026 - 06:41 WIB

Siasat Licik ACC Finance Semarang: Pinjam Kunci dan STNK Berdalih Gesek Fisik, Konsumen Dijebak Tanda Tangan Dokumen Tertutup

Berita Terbaru