Nasib Mobil Jazz K 8659 MC Tak Jelas: Korban Kecewa Penanganan Polsek Genuk Lambat dan Tak Sesuai Perkap Kapolri

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG – Harapan Khayun, warga Genuk, untuk mendapatkan keadilan atas dugaan penggelapan mobil Honda Jazz miliknya kian membingingkan. Meski kasus telah bergulir ke ranah hukum, proses penanganan di Polsek Genuk dinilai berjalan di tempat dan mengabaikan hak-hak pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.

Kasus ini berakar pada September 2023, saat Khayun meminta bantuan Gunawan, warga Genuk, untuk menggadaikan mobil Honda Jazz bernopol K 8659 MC. Kesepakatan awal untuk menebus unit dalam tiga bulan justru berubah menjadi drama dua tahun yang melelahkan.

Terlapor terus mengulur waktu dengan alasan unit berada di tangan pihak ketiga. Bahkan, kesepakatan ganti rugi materiil yang dijanjikan pada Maret 2025 pun diingkari oleh terlapor tanpa ada kejelasan hingga saat ini.

Lantaran tidak ada iktikad baik, Khayun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Namun, proses birokrasi justru menambah panjang daftar penantian korban:

Pelimpahan Perkara: Proses pelimpahan berkas dari Polrestabes Semarang ke Polsek Genuk memakan waktu hingga 2 bulan.

Pihak Polsek Genuk sempat menjanjikan bahwa kasus ini akan diselesaikan pada bulan Januari 2026.

Hingga pertengahan Februari 2026, janji tersebut terbukti kosong. Belum ada tanda-tanda tindakan nyata dari penyidik meskipun keberadaan pelaku dan saksi-saksi sudah jelas.

Khayun mengeluhkan prosedur penyidikan yang dianggap tidak profesional dan tidak transparan. Hingga detik ini, saksi-saksi kunci yang diajukan pelapor belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Lebih memprihatinkan lagi, korban mengaku tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Pelaku sudah jelas, saksi ada, tapi sampai sekarang saksi pun belum dipanggil. Saya bahkan tidak pernah menerima SP2HP sama sekali. Ini sangat lambat dan jelas tidak sesuai dengan Perkap Kapolri,” keluh Khayun dengan nada kecewa.

Penanganan perkara ini diduga kuat bertentangan dengan semangat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan transparansi informasi melalui SP2HP.

Lambatnya respon Polsek Genuk menjadi beban psikologis berat bagi korban yang telah kehilangan asetnya selama hampir dua tahun. Khayun sangat berharap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi serta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo dapat memberikan atensi dan memantau langsung kinerja Polsek Genuk. Hal ini penting agar asas kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik kepolisian di wilayah Jawa Tengah.

 

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya
Keren! Lewat Inovasi Humanis, Satlantas Polres Karanganyar Tekan Angka Laka dan Macet di Tawangmangu
BREAKING NEWS: Pelarian Berakhir! Eksekutor Jambret Berdarah di Halmahera Semarang Diringkus POLRESTABES SEMARANG
Sempat Damai Tapi Tetap Ditahan, Pemuda Majalengka Gugat Polisi Lewat Praperadilan
ADA NAMA KODIM, KORAMIL, HINGGA MEDIA! Wali Kota Tegal Dedy Yon Bongkar Buku Setoran ‘Warung Aceh’ Saat Razia
Cemburu Buta Berujung Maut: Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura
Wujudkan Mudik Humanis, Polres Kudus Antar Pekerja ‘Fried Chicken’ Pulang ke Pati Usai Curhat via DM Instagram
Kapolresta Cilacap Buka Suara Terkait Dugaan THR dari Pemda Kabupaten Cilacap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:22 WIB

Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya

Jumat, 10 April 2026 - 03:10 WIB

Keren! Lewat Inovasi Humanis, Satlantas Polres Karanganyar Tekan Angka Laka dan Macet di Tawangmangu

Rabu, 8 April 2026 - 03:01 WIB

BREAKING NEWS: Pelarian Berakhir! Eksekutor Jambret Berdarah di Halmahera Semarang Diringkus POLRESTABES SEMARANG

Selasa, 7 April 2026 - 08:15 WIB

Sempat Damai Tapi Tetap Ditahan, Pemuda Majalengka Gugat Polisi Lewat Praperadilan

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:18 WIB

ADA NAMA KODIM, KORAMIL, HINGGA MEDIA! Wali Kota Tegal Dedy Yon Bongkar Buku Setoran ‘Warung Aceh’ Saat Razia

Berita Terbaru