Seorang Ibu DiPemalang Mengaku Diperas Oknum Polisi dan Jaksa Hingga Puluhan Juta Rupiah

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG – Tabir gelap penegakan hukum di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan tajam. Sri Tenang Asih, seorang ibu rumah tangga asal Desa Pesucen, secara berani membongkar dugaan praktik lancung oknum aparat yang diduga menjadikannya “sapi perah” saat mengurus kasus dugaan narkoba yang menjerat anaknya.

Kepada awak media pada 2 Mei 2026, Sri membeberkan kronologi yang mencengangkan. Sejak anaknya diamankan oleh jajaran Polres Pemalang, ia mengaku sudah dihadapkan pada skema negosiasi ilegal. Ia menyebut adanya keterlibatan oknum Kanit berinisial H dan dua oknum lainnya yang diduga memasang tarif fantastis demi kebebasan anaknya.

“Muncul angka 100 juta rupiah, lalu turun jadi 70 juta rupiah setelah tawar-menawar,” ungkap Sri.
Ironisnya, modus yang digunakan tergolong rapi. Sri mengaku diperintahkan untuk membuat buku tabungan atas namanya sendiri namun menyerahkan buku tersebut kepada oknum polisi sebagai jaminan.

Alih-alih bebas, setelah satu setengah bulan berlalu, janji manis oknum tersebut menguap dan kasus anaknya justru melenggang ke Kejaksaan.
Oknum Jaksa Diduga Ikut “Bermain”
Penderitaan Sri tidak berhenti di kepolisian.

Saat berkas perkara berpindah ke Kejaksaan Negeri Pemalang, ia mengaku kembali dimintai uang oleh oknum jaksa berinisial A. Dari permintaan awal sebesar 50 juta rupiah, Sri akhirnya menyerahkan uang tunai 30 juta rupiah dengan harapan hukuman anaknya bisa diringankan.

Kekecewaan Sri memuncak ketika ia merasa terus ditekan secara psikologis. “Bahkan sampai tas saya diperiksa dan ditanya soal perhiasan,” tuturnya dengan nada pedih.

Meski puluhan juta telah mengalir, kepastian hukum bagi anaknya tetap gelap, bahkan ia mengaku tidak diberi tahu mengenai jadwal sidang perdana sang anak.

Kasus yang menimpa Sri Tenang Asih ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan Kejaksaan di wilayah Jawa Tengah. Praktik dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka dengan iming-iming rehabilitasi atau keringanan hukuman merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan hukum pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Pemalang maupun Kejaksaan Negeri setempat terkait tudingan serius ini. Masyarakat kini menunggu keberanian pimpinan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang mencederai keadilan demi keuntungan pribadi.

Sumber Berita Dilansir Dari: SAHABATNKRI.COM

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian
RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga
DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan
Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara
Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Kursi Jabatan Jampidsus
Dituduh Lakukan Pemukulan di Padepokan Kolo Cokro, Gus Nova Buka Suara: “Ada yang Janggal dengan Laporan Ini”
Gubernur Jateng  Ahmad Luthfy Tegaskan LGBTQ Bukan Ancaman, Asal Tak Lakukan Tindak Pidana
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:57 WIB

RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:22 WIB

DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan

Senin, 13 Juli 2026 - 03:44 WIB

Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:21 WIB

Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI

Berita Terbaru