SIPB BUKAN UNTUK SWASTA, RPK-RI INGATKAN SANKSI PIDANA JIKA MATERIAL TAMBANG DIJUAL BEBAS

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Bau busuk penyalahgunaan izin tambang di Jawa Tengah mulai terendus ke permukaan. Susilo H. Prasetiyo, aktivis lingkungan sekaligus Ketua Umum RPK-RI, melempar bom kritik terhadap menjamurnya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diduga kuat menjadi celah mafia tambang untuk mengeruk keuntungan tanpa tanggung jawab.

Dalam konferensi pers di Gedung UNISBANK Lantai 3, Susilo dengan nada tinggi mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas tambang yang bersembunyi di balik izin SIPB namun nyata-nyata merusak lingkungan dan menghancurkan infrastruktur publik.

Susilo menyoroti betapa manisnya izin SIPB yang prosesnya jauh lebih mudah dibanding Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kemudahan ini justru menjadi petaka karena tidak adanya kewajiban Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan kejelasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kita dukung investasi, tapi jangan sampai melukai pemilik IUP yang berkeringat mengurus izin rumit dan lama. SIPB itu bukan IUP! Harusnya hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Kalau dijual ke pihak swasta atau pasar umum, itu jelas tindak pidana,” tegas Susilo.

Tidak hanya membidik pemerintah provinsi, Susilo juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten. Ia meminta agar para kepala daerah dan dinas terkait tidak obral izin tata ruang.

“Saya ingatkan pemerintah kota maupun kabupaten, jangan sembarangan mengeluarkan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jangan karena dalih investasi, lalu mengabaikan zona tata ruang yang ada. Kalau dari akarnya (PKKPR) sudah asal-asalan, maka kerusakan lingkungan tinggal tunggu waktu saja,” cetus Susilo dengan nada tegas.

Kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dari uang pajak rakyat menjadi poin paling krusial yang disampaikan. Saat jalan hancur akibat truk tambang, RPK-RI mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab secara materiil.

RPK-RI menduga ada modus pencucian tambang ilegal di Jawa Tengah melalui skema SIPB untuk mensiasati Perda RT/RW. “Ada ketakutan para penambang ilegal kini berbondong-bondong mengajukan SIPB untuk melegalkan tambang mereka yang berada di luar zona tambang. Ini namanya akal-akalan untuk menabrak aturan!” tambahnya.

Saat ini, Susilo dan timnya tengah melakukan kajian mendalam di berbagai daerah lahan pertambangan di Jawa Tengah. Ia mewanti-wanti Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar lebih teliti dan tidak main mata dalam mengeluarkan izin SIPB.

Poin Tuntutan RPK-RI:

1. Audit Total: Periksa distribusi hasil tambang SIPB, pastikan hanya untuk PSN sesuai UU No. 3 Tahun 2020.

2. Sanksi Pidana: Seret ke jalur hukum pengusaha yang menyalahgunakan SIPB untuk proyek non-PSN.

3. Stop PKKPR Asal-asalan: Pemkot/Pemkab dilarang mengeluarkan izin ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

4. Hentikan Eksploitasi: Moratorium atau hentikan izin jika terbukti merusak jalan dan ketertiban umum.

“RPK-RI akan terus mengawal ini. Jangan sampai Jawa Tengah hanya jadi bancakan pengusaha nakal sementara rakyatnya hanya kebagian debu dan jalan yang rusak,” tutup Susilo dengan tegas.

Editor: Redaksi

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Pengurus PERBATI Audiensi dengan BNNP Jateng dan Skadron 31 Penerbad
Pemerintah “Tidur”, Rakyat Bergerak: Warga Sirampog Brebes Patungan Tambal Jalan Rusak dengan Dana Pribadi!
Peringati HUT ke-479 Kota Semarang, Kelurahan Wonodri Gelar Festival Bubur Sendang: Hidupkan Kembali Jejak Sejarah
Lahan Bengkok Dicaplok, Gardu Induk PLN di Jepara Terjang Kawasan Pangan dan Kepung Pemukiman
Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Semarang Barat, Keluarga Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik per 1 April 2026, Warga Diminta Tak Panik
Mahasiswa Undip Jadi Korban Pengeroyokan 30 Rekan Kampusnya, Polisi Naikkan Status Penyidikan
Jalan Rusak Tak Pernah Disentuh, Warga Bedono: Bupati Demak Gagal, Hanya Becus Umbar Janji!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi, Pengurus PERBATI Audiensi dengan BNNP Jateng dan Skadron 31 Penerbad

Senin, 4 Mei 2026 - 02:48 WIB

Pemerintah “Tidur”, Rakyat Bergerak: Warga Sirampog Brebes Patungan Tambal Jalan Rusak dengan Dana Pribadi!

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:19 WIB

Peringati HUT ke-479 Kota Semarang, Kelurahan Wonodri Gelar Festival Bubur Sendang: Hidupkan Kembali Jejak Sejarah

Senin, 20 April 2026 - 14:02 WIB

Lahan Bengkok Dicaplok, Gardu Induk PLN di Jepara Terjang Kawasan Pangan dan Kepung Pemukiman

Minggu, 5 April 2026 - 06:56 WIB

Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Semarang Barat, Keluarga Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

Berita Terbaru