SEMARANG – Bau busuk penyalahgunaan izin tambang di Jawa Tengah mulai terendus ke permukaan. Susilo H. Prasetiyo, aktivis lingkungan sekaligus Ketua Umum RPK-RI, melempar bom kritik terhadap menjamurnya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diduga kuat menjadi celah mafia tambang untuk mengeruk keuntungan tanpa tanggung jawab.
Dalam konferensi pers di Gedung UNISBANK Lantai 3, Susilo dengan nada tinggi mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas tambang yang bersembunyi di balik izin SIPB namun nyata-nyata merusak lingkungan dan menghancurkan infrastruktur publik.
Susilo menyoroti betapa manisnya izin SIPB yang prosesnya jauh lebih mudah dibanding Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kemudahan ini justru menjadi petaka karena tidak adanya kewajiban Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan kejelasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kita dukung investasi, tapi jangan sampai melukai pemilik IUP yang berkeringat mengurus izin rumit dan lama. SIPB itu bukan IUP! Harusnya hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Kalau dijual ke pihak swasta atau pasar umum, itu jelas tindak pidana,” tegas Susilo.
Tidak hanya membidik pemerintah provinsi, Susilo juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten. Ia meminta agar para kepala daerah dan dinas terkait tidak obral izin tata ruang.
“Saya ingatkan pemerintah kota maupun kabupaten, jangan sembarangan mengeluarkan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jangan karena dalih investasi, lalu mengabaikan zona tata ruang yang ada. Kalau dari akarnya (PKKPR) sudah asal-asalan, maka kerusakan lingkungan tinggal tunggu waktu saja,” cetus Susilo dengan nada tegas.
Kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dari uang pajak rakyat menjadi poin paling krusial yang disampaikan. Saat jalan hancur akibat truk tambang, RPK-RI mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab secara materiil.
RPK-RI menduga ada modus pencucian tambang ilegal di Jawa Tengah melalui skema SIPB untuk mensiasati Perda RT/RW. “Ada ketakutan para penambang ilegal kini berbondong-bondong mengajukan SIPB untuk melegalkan tambang mereka yang berada di luar zona tambang. Ini namanya akal-akalan untuk menabrak aturan!” tambahnya.
Saat ini, Susilo dan timnya tengah melakukan kajian mendalam di berbagai daerah lahan pertambangan di Jawa Tengah. Ia mewanti-wanti Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar lebih teliti dan tidak main mata dalam mengeluarkan izin SIPB.
Poin Tuntutan RPK-RI:
1. Audit Total: Periksa distribusi hasil tambang SIPB, pastikan hanya untuk PSN sesuai UU No. 3 Tahun 2020.
2. Sanksi Pidana: Seret ke jalur hukum pengusaha yang menyalahgunakan SIPB untuk proyek non-PSN.
3. Stop PKKPR Asal-asalan: Pemkot/Pemkab dilarang mengeluarkan izin ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
4. Hentikan Eksploitasi: Moratorium atau hentikan izin jika terbukti merusak jalan dan ketertiban umum.
“RPK-RI akan terus mengawal ini. Jangan sampai Jawa Tengah hanya jadi bancakan pengusaha nakal sementara rakyatnya hanya kebagian debu dan jalan yang rusak,” tutup Susilo dengan tegas.
Editor: Redaksi
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











