SEMARANG, 6 Maret 2026 – Kasus pengeroyokan brutal yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) semester empat berinisial Arnendo kini memasuki babak baru. Satreskrim Polrestabes Semarang secara resmi telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban.
Peristiwa memilukan ini bermula pada 15 November 2025 lalu. Arnendo awalnya diajak oleh rekan seangkatannya, Adyan, ke sebuah tempat kos pada larut malam dengan dalih membahas rencana acara musik. Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, korban sudah ditunggu oleh sekitar 30 orang yang terdiri dari teman seangkatan dan seniornya.
Di bawah tekanan massa, Arnendo dipaksa mengakui tuduhan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Meskipun korban dengan tegas menolak tuduhan tersebut, pengeroyokan sistematis pun dimulai. Selama lebih dari lima jam, hingga pukul 04.15 WIB, korban mengalami berbagai tindakan keji:
* Dipukuli secara bergantian dengan berbagai benda tumpul.
* Mengalami sundutan rokok di beberapa bagian tubuh.
* Diolesi krim panas secara paksa pada area kemaluan.
* Pencukuran paksa pada bagian rambut dan alis mata.

Akibat aksi brutal tersebut, Arnendo dilaporkan mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan pada saraf mata yang sangat serius. Kondisi kesehatan yang memburuk ini memaksa korban untuk mengambil cuti kuliah guna menjalani perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini. Meskipun pihak kampus Undip dikabarkan sempat mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan ingin menyelesaikan secara internal, polisi tetap teguh pada prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidikan tetap akan berjalan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kampus dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara,” ujar AKBP Andika, Kamis (5/3).
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, menyayangkan lambatnya tindakan terhadap para pelaku sejak laporan pertama kali dilayangkan pada 16 November 2025. Kini, dengan naiknya status penyidikan, pihak keluarga berharap para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











