Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Pasca-penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta kroninya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sorotan publik kini tertuju tajam ke daerah. Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Semarang diduga kuat sarat akan celah korupsi yang melibatkan jaringan vendor lokal.

Gerak cepat Kejagung dalam menangkap Asep Yusuf Somantri (AYS)—swasta yang mengatur titik dapur SPPG dan menyetor uang ke petinggi BGN—menjadi sinyal kuat bahwa gurita kasus ini sudah menjalar ke tingkat bawah.

Publik di Ibu Kota Jawa Tengah kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih. Jangan hanya menyasar pejabat pusat, tetapi juga menyeret para pengusaha penyedia (vendor) di Semarang yang diduga ikut memberikan setoran demi memuluskan proyek.

Dugaan permainan di tingkat lokal ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KETUM RPK-RI), *Susilo H.P*. Secara khusus, ia menyoroti pembentukan SPPG dan mekanisme penunjukan penyedia MBG yang berjalan di Jawa Tengah, dengan lokus utama di Kota Semarang.

Susilo menilai, proyek yang seharusnya menjadi program prioritas nasional untuk anak sekolah ini justru rawan dijadikan ajang bancakan oleh oknum-oknum pengusaha dan pelaksana di lapangan.

“Kami dari RPK-RI melihat pembentukan SPPG dan penyediaan MBG di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, diduga kuat sarat akan celah korupsi. Ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, tapi ada potensi kongkalikong yang sistematis dari hulu ke hilir. Siapa saja vendor yang ditunjuk di Semarang? Bagaimana prosesnya? Ini harus dibuka terang benderang,” tegas Susilo H.P kepada media.

Susilo menambahkan, penegakan hukum oleh Jampidsus Kejagung harus tegak lurus. Jika di pusat penerima suapnya sudah ditangkap, maka pemberi suap—termasuk para penyedia di daerah yang kedapatan menyetor sejumlah uang—juga wajib dijebloskan ke penjara.

Kekhawatiran terbesar masyarakat Semarang saat ini adalah dampak dari praktik “setoran” tersebut terhadap realisasi di lapangan. Jika para vendor lokal harus mengeluarkan biaya informal atau suap untuk mengamankan proyek dapur dan distribusi, maka besar kemungkinan kualitas gizi dan porsi makanan yang sampai ke tangan anak-anak sekolah akan dikorbankan.

Hingga saat ini, elemen masyarakat sipil di Semarang bersama RPK-RI menyatakan akan terus mengawal dan mengumpulkan data terkait titik-titik SPPG di Kota Atlas. Mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun tim penyidik Kejagung segera turun ke bawah melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen kontrak kerja sama vendor MBG di wilayah Semarang dan sekitarnya.

Redaksi akan terus memperbarui informasi ini seiring dengan langkah investigasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta tanggapan resmi dari pihak terkait di Kota Semarang.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru