Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pernyataan mantan Sekretaris GPMP, Haris, di salah satu media online yang mengaku mendapatkan intimidasi, menuai respons kritis dari Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo. Ia menekankan bahwa tuduhan serius semacam itu harus disampaikan secara jelas, terstruktur, dan berbasis fakta yang objektif demi kepastian hukum.

Menurut Susilo, dugaan intimidasi bukan sekadar konsumsi publik, melainkan perkara yang memiliki implikasi hukum yang kuat.

“Ranah intimidasi ini masuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Karena sudah menyebutkan lokasi kejadian di FoodMall, sudah sepatutnya nama oknum yang dimaksud dibuka secara terang benderang. Perlu diingat, jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum, ada konsekuensi hukum berupa pasal pencemaran nama baik atau tuduhan palsu sesuai Pasal 311 KUHP,” ujar Susilo saat memberikan keterangan.

Saat ini, isu seputar Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Kota Semarang (TP3KS) tengah menjadi sorotan hangat di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Susilo menilai, tidak menutup kemungkinan polemik ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang kepentingannya belum tercapai untuk menggulirkan wacana negatif terhadap tata kelola pemerintahan yang sedang berjalan.

Demi menjaga stabilitas daerah, Susilo mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif. Hal ini dinilai penting agar Pemerintah Kota Semarang dapat bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat.

Lebih lanjut, RPK-RI mengingatkan bahwa kritik yang mengarah pada tuduhan kriminalitas wajib disertai dengan pembuktian yang sah di mata hukum, bukan sekadar melempar opini yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Jika memang ada kekeliruan dalam pelaksanaan tupoksi TP3KS yang diatur dalam Perwal No. 10 Tahun 2025, silakan sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Kritik harus berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membangun narasi tanpa dasar yang akhirnya mengorbankan kondusivitas masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru