JEPARA– Proyek pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kini menjadi bom waktu. Bukan sekadar masalah infrastruktur, proyek ini memicu kegaduhan hebat lantaran diduga kuat menyerobot lahan bengkok desa yang secara hukum berstatus Kawasan Tanaman Pangan.
Berdirinya instalasi listrik raksasa di atas tanah “Bondo Desa” ini mengundang tanda tanya besar mengenai legalitasnya. Bagaimana mungkin lahan yang dilindungi undang-undang sebagai zona pangan produktif bisa disulap menjadi area beton bertegangan tinggi secara mendadak?
Ketidaktransparan proses peralihan fungsi lahan ini memicu kecurigaan adanya prosedur yang ditabrak. Warga merasa hak-hak atas aset desa telah digadaikan tanpa penjelasan yang masuk akal, menciptakan lubang besar dalam aspek keterbukaan informasi publik dan kepatuhan tata ruang.
Penolakan keras menggema dari akar rumput. Masyarakat tidak hanya mempersoalkan status tanah, tetapi juga nyawa yang kini merasa terancam. Lokasi pembangunan yang “nekat” berada tepat di tengah pemukiman padat penduduk dianggap sebagai kebijakan yang tidak memanusiakan warga.
“Memang dari awal warga menolak adanya proyek gardu induk ini. Alasannya sederhana, lokasinya berada tepat di lingkungan perkampungan yang padat penduduk,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada geram.
Kekhawatiran akan dampak radiasi dan risiko kecelakaan dari bangunan bertegangan tinggi menjadi mimpi buruk yang nyata bagi warga setiap harinya. “Saya sangat takut dengan bahayanya. Ini kan bangunan bertegangan tinggi, risikonya besar sekali. Sangat mengancam keselamatan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya,” tambahnya.
Sebagai aset desa, tanah bengkok seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dikorbankan demi proyek permanen yang mengabaikan aspek lingkungan. Statusnya sebagai kawasan tanaman pangan seharusnya menjadi benteng hukum yang mencegah alih fungsi semena-mena.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Daerah Jepara dan instansi terkait. Masyarakat mendesak audit total atas izin penggunaan lahan tersebut. Mereka menuntut jawaban: Siapa yang memberi izin? Mengapa aspek keselamatan warga seolah dinomorduakan? Dan bagaimana status hukum aset desa tersebut sebenarnya?
Hingga berita ini diturunkan, warga Tunggul Pandean masih dalam posisi siaga, menunggu keadilan atas tanah mereka dan kepastian rasa aman yang kini hilang ditelan bayang-bayang kabel tegangan tinggi.
Penulis : Hendra
Editor : Redaksi











