Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRENDING JATENG, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari panggung politik nasional yang menyeret tokoh asal Jawa Tengah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen, bersama Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Agus Suparmanto, resmi dilaporkan oleh sejumlah kader ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai yang dinilai tidak melalui prosedur resmi organisasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan hukum ini terbagi dalam dua Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan. Taj Yasin (inisial TY) dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan stempel, sedangkan Agus Suparmanto (inisial AS) dilaporkan atas dugaan pemalsuan KTA.

Kuasa hukum pelapor, Dal Lyckhen, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/6/2026) bertujuan untuk menuntut transparansi dan penegakan aturan di internal partai berlambang Ka’bah tersebut.

“Hari ini ada dua pelapor. Yang satu melaporkan terkait dugaan pemalsuan KTA, kemudian satu lagi melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Dal Lyckhen saat memberikan keterangan di markas Polda Metro Jaya.

Menurut Lyckhen, pembuatan KTA yang diduga palsu tersebut ditengarai kuat berkaitan erat dengan pemalsuan dokumen administrasi yang melangkahi prosedur baku atau aturan yang berlaku di internal organisasi PPP.

M. Nasir, Ketua DPC PPP Jakarta Selatan yang bertindak langsung sebagai pelapor, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerbitkan KTA atas nama Agus Suparmanto. Langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah partai agar tidak dirugikan oleh klaim-klaim tidak sah.

“Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut. Kami tidak menerbitkannya,” tegas M. Nasir.

Nasir menambahkan, sebagai partai yang berbasis kader, siapapun yang ingin menduduki posisi pimpinan struktural ataupun memiliki hak dipilih harus menempuh jalur dan pintu konstitusi partai yang sah, bukan melalui cara-cara instan yang melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Taj Yasin maupun Agus Suparmanto terkait pelaporan ini. Kasus ini kini tengah mendulang sorotan tajam, khususnya dari para fungsionaris dan simpatisan PPP di wilayah Jawa Tengah.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Berita Terbaru