KABUPATEN SEMARANG – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Jalan Panembahan, Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, kini memicu polemik panas. Sorotan utama tertuju pada sosok Kepala Desa Delik, Ponadi, yang secara terang-terangan mengakui dirinya sebagai pengelola PT Mitra Anugrah Bumi Agung, perusahaan yang dituding melakukan praktik tambang di luar zona peruntukan.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (8/5/2026), aktivitas tambang di titik koordinat 7.249168 S, 110.483649 E tersebut memicu kecurigaan terkait legalitasnya. Pasalnya, nama PT Mitra Anugrah Bumi Agung tidak ditemukan dalam sistem Minerba maupun MODI ESDM milik kementerian pusat. Di lokasi tersebut, sistem justru mencantumkan nama perusahaan lain, yakni PT Jawa Bangun Nusantara.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Delik sekaligus pengelola tambang, Ponadi, berdalih bahwa segala urusan administrasi sedang dalam tahap penyelesaian. Saat dikonfirmasi, ia memberikan jawaban diplomatis yang menyentil.
”Mangkrak, kita selesaikan kok. Izin kita urus dan lain sebagainya. Kesempurnaan hanya milik Allah,” ujar Ponadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5).
Pernyataan ini seolah mengisyaratkan bahwa aktivitas tambang telah berjalan meskipun dokumen perizinan belum sepenuhnya rampung.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H Prasetyo. Ia menilai keterlibatan oknum pejabat desa dalam bisnis tambang ini merupakan bagian dari modus baru untuk mengakali regulasi.
”Kedok galian C memakai izin PKKPR dan kemudian dikeluarkan SIPB untuk penjualan hasil tambang adalah modus baru di republik ini. Fungsi SIPB yang seharusnya untuk proyek percepatan nasional justru disalahgunakan oknum pengusaha untuk melegalkan galian di luar zona tambang,” tegas Susilo.
Susilo juga mempertanyakan efektivitas Perda RTRW jika tambang masif tetap diizinkan di area padat penduduk atau hutan lindung. Ia mengkhawatirkan dampak kerusakan jalan kabupaten yang kelasnya tidak sesuai untuk aktivitas alat berat tambang. “Kalau terjadi kerusakan jalan dan alam, menjadi tanggung jawab siapa?” tambahnya.
Sementara itu, pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang-Demak melalui Bobby menyatakan bahwa lokasi tersebut telah memiliki izin SIPB. Namun, ketidaksinkronan data antara klaim daerah dengan sistem basis data pusat (MODI) tetap menjadi tanda tanya besar yang menuntut transparansi lebih lanjut.
Warga kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan izin di wilayah Tuntang tersebut.
Laporan: Investigasi Redaksi.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











