Istri Pengusaha di Semarang Laporkan Suami ke Polda Jateng Terkait Dugaan Pernikahan Tanpa Izin

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG– Nadya Ratu Fara, istri dari seorang pengusaha berinisial BST yang juga diketahui sebagai pemilik sekaligus Kepala Sekolah Yayasan Al Barokah Semarang, resmi melaporkan suaminya ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 8 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana menikah lagi tanpa izin sah dari istri pertama.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor STTLP/102/V/2026/JATENG/SPKT, kasus ini mencuat setelah Nadya mengendus adanya pernikahan siri atau pernikahan kedua yang dilakukan oleh suaminya pada 7 Maret 2026 lalu.

Nadya menegaskan bahwa saat suaminya melangsungkan pernikahan tersebut, hubungan rumah tangga mereka masih terikat dalam perkawinan yang sah di mata hukum dan agama.

“Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih berstatus sebagai istri sah,” ungkap Nadya kepada awak media di markas Polda Jateng.

Nadya menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, tindakan sang suami tidak hanya melanggar regulasi hukum yang berlaku di Indonesia mengenai perkawinan, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai moral, terlebih posisi suami sebagai tokoh pendidikan.

“Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Tindakan suami saya ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai hak-hak saya sebagai istri dan merusak moral,” tegasnya.

Pihak Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah mendalami berkas laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Status Laporan: Diterima oleh SPKT Polda Jateng.

Langkah Berikutnya: Penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak “pernikahan di atas pernikahan” yang sah.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, terlapor dapat dijerat dengan pasal mengenai penggelapan asal-usul perkawinan atau pelanggaran terhadap UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ruang DPUPR dan Rumah Kerabat Disegel
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terbaru