SEMARANG – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum petugas keamanan (satpam) di tempat hiburan malam Helens Night Mart Semarang kini memasuki babak baru. Korban, Faisal Apriliansyah (23), secara resmi melaporkan insiden yang dialaminya ke Polrestabes Semarang pada Senin, 6 April 2026.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu dini hari, 5 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Faisal, yang merupakan warga Ngaliyan, mengaku menjadi korban pengeroyokan setelah terjadi kesalahpahaman dengan petugas keamanan di lokasi tersebut.
Segera setelah insiden brutal tersebut, pada hari yang sama yakni Minggu (5/4/2026), korban langsung melakukan tindakan medis berupa visum untuk memperkuat bukti kekerasan fisik yang dialaminya. Langkah ini diambil karena korban menderita luka-luka di bagian tubuh akibat dipukul, ditendang, hingga dihantam menggunakan helm oleh para pelaku.
Setelah kejadian itu, korban langsung melakukan visum sebagai bukti hukum. Baru pada hari Senin 6 April 2026, laporan resmi dimasukkan ke Polrestabes Semarang agar perkara ini segera diproses secara hukum.
Dalam kronologi yang disampaikan, korban mengaku diseret keluar dari area bar dengan posisi leher dipiting oleh salah satu oknum petugas. Di luar gedung, situasi semakin memanas karena diduga lebih dari satu orang, termasuk oknum satpam yang melepas rompi tugasnya, ikut melakukan penganiayaan.
Kejadian ini disaksikan langsung oleh dua rekan korban, Zidan dan Moreno, yang juga tercantum sebagai saksi dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolrestabes Semarang Cq. Kasat Reskrim.
Dengan dilayangkannya laporan pada Senin (6/4/2026) tersebut, pihak korban berharap Satreskrim Polrestabes Semarang segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Hingga kini, publik menantikan perkembangan penyelidikan, terutama terkait prosedur pengamanan di tempat hiburan malam tersebut yang justru berujung pada aksi kekerasan terhadap pengunjung.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











