SEMARANG, trendingjateng.com– Jagat media sosial di Jawa Tengah dihebohkan dengan kabar pelaporan salah satu tokoh pemuda sekaligus pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (Hipmi Jateng) berinisial TAT ke pihak kepolisian. TAT dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Anggota nya Sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi tersebut telah dilayangkan oleh korban yang diketahui bernama Rais Nur Halim Kurniawan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Kamis, 14 Mei 2026 lalu.
Koordinator tim penasehat hukum korban, Sukarman, membenarkan adanya pelaporan tersebut saat memberikan keterangan pers di Kota Semarang.
“Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Sukarman kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Kasus ini langsung menarik perhatian netizen setelah mencuat di sejumlah akun informasi lokal, salah satunya unggahan akun Instagram @infokejadian_genuk yang disukai oleh ribuan netizen termasuk akun @infokejadiansemarang_atas.
Selain tindakan penganiayaan fisik, isu ini semakin menggelinding panas lantaran terlapor diduga sempat melakukan tindakan arogansi pasca-kejadian. Oknum pengusaha muda tersebut dikabarkan sempat mengintimidasi korban.
Tak hanya itu, terlapor TAT juga disebut-sebut sesumbar bahwa dirinya kebal hukum dan mengklaim memiliki jaringan atau akses khusus ke Markas Besar (Mabes) Polri demi menakut-nakuti korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tim penasehat hukum korban mendesak aparat kepolisian dari Polda Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang bulu atau status sosial terlapor.
Kasus yang menyeret nama pentolan organisasi pengusaha muda bergengsi di Jawa Tengah ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik, mengingat komitmen aparat penegak hukum saat ini yang tengah gencar memberantas aksi premanisme dan arogansi di wilayah hukum Jawa Tengah.
Pihak redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terlapor maupun pengurus Hipmi Jateng untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait dinamika kasus ini. (TJ/Red)
Penulis : Heri
Editor : Redaksi











