SEMARANG – Modus operandi dugaan penipuan oleh oknum perusahaan pembiayaan (leasing) kembali memakan korban. Agus (46), warga Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, harus menelan pil pahit setelah mobil Toyota Calya miliknya bernopol G 1168 TK amblas di kantor ACC Finance, Jl. MH Thamrin, Semarang Tengah, Senin (11/05/2026). Korban diduga kuat menjadi sasaran skenario tipu daya yang terstruktur.
Padahal, Agus datang ke kantor tersebut membawa uang tunai dengan iktikad baik untuk melunasi tunggakan yang belum genap dua bulan. Namun sesampainya di lokasi, akses pembayaran korban mendadak diblokir secara sepihak, dan serangkaian dalih mulai dilancarkan oleh oknum internal leasing.
Peristiwa bermula saat Agus digiring masuk ke dalam kantor oleh seorang Debt Collector (DC) bernama Ali yang dikenalnya. Sebelum proses administrasi dimulai, oknum petugas di lokasi meminta kunci kontak dan STNK mobil korban.
Petugas tersebut berkilah bahwa kunci diperlukan untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin (noka/nosin), sementara STNK diminta dengan alasan formalitas untuk difotokopi sebagai kelengkapan berkas pelunasan. Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kedua benda tersebut.
Namun, setelah kendaraan dan surat-suratnya berada dalam penguasaan oknum leasing, jebakan berikutnya langsung dilancarkan. Korban disodori selembar kertas yang disebut petugas sebagai “surat pernyataan pelunasan”.
“Kunci dan STNK diminta duluan, katanya mau difotokopi dan mobil mau digesek noka-nosin. Itu ternyata cuma dalih modus mereka. Setelah kunci di tangan mereka, saya disuruh tanda tangan surat. Tapi anehnya, lembaran surat itu sengaja ditutupi tangan dan kertas lain supaya saya tidak bisa membaca isinya,” ungkap Agus dengan nada geram.
Setelah tanda tangan dibubuhkan, korban baru menyadari bahwa surat misterius yang ditutupi tersebut ternyata adalah Berita Acara Serah Terima (BST) kendaraan. Bersamaan dengan itu, mobil korban langsung dilarikan dari area kantor tanpa jejak.
Tindakan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan (dalih fotokopi dan gesek fisik), serta manipulasi dokumen yang sengaja ditutupi agar tidak bisa dibaca oleh konsumen, merupakan unsur kuat terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Merasa hak-hak hukumnya sebagai konsumen telah dinjak-injak melalui skenario licik, Agus kini resmi melaporkan kasus dugaan penipuan terencana ini ke pihak kepolisian.
Korban mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas membongkar praktik kotor ini, memeriksa rekaman CCTV kantor, serta menyeret oknum-oknum ACC Finance yang terlibat ke meja hijau guna memberikan efek jera terhadap mafia leasing di Kota Semarang.
Penulis : Heri
Editor : Redaksi











