Siasat Licik ACC Finance Semarang: Pinjam Kunci dan STNK Berdalih Gesek Fisik, Konsumen Dijebak Tanda Tangan Dokumen Tertutup

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Modus operandi dugaan penipuan oleh oknum perusahaan pembiayaan (leasing) kembali memakan korban. Agus (46), warga Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, harus menelan pil pahit setelah mobil Toyota Calya miliknya bernopol G 1168 TK amblas di kantor ACC Finance, Jl. MH Thamrin, Semarang Tengah, Senin (11/05/2026). Korban diduga kuat menjadi sasaran skenario tipu daya yang terstruktur.

Padahal, Agus datang ke kantor tersebut membawa uang tunai dengan iktikad baik untuk melunasi tunggakan yang belum genap dua bulan. Namun sesampainya di lokasi, akses pembayaran korban mendadak diblokir secara sepihak, dan serangkaian dalih mulai dilancarkan oleh oknum internal leasing.

Peristiwa bermula saat Agus digiring masuk ke dalam kantor oleh seorang Debt Collector (DC) bernama Ali yang dikenalnya. Sebelum proses administrasi dimulai, oknum petugas di lokasi meminta kunci kontak dan STNK mobil korban.

Petugas tersebut berkilah bahwa kunci diperlukan untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin (noka/nosin), sementara STNK diminta dengan alasan formalitas untuk difotokopi sebagai kelengkapan berkas pelunasan. Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kedua benda tersebut.

Namun, setelah kendaraan dan surat-suratnya berada dalam penguasaan oknum leasing, jebakan berikutnya langsung dilancarkan. Korban disodori selembar kertas yang disebut petugas sebagai “surat pernyataan pelunasan”.

“Kunci dan STNK diminta duluan, katanya mau difotokopi dan mobil mau digesek noka-nosin. Itu ternyata cuma dalih modus mereka. Setelah kunci di tangan mereka, saya disuruh tanda tangan surat. Tapi anehnya, lembaran surat itu sengaja ditutupi tangan dan kertas lain supaya saya tidak bisa membaca isinya,” ungkap Agus dengan nada geram.

 

Setelah tanda tangan dibubuhkan, korban baru menyadari bahwa surat misterius yang ditutupi tersebut ternyata adalah Berita Acara Serah Terima (BST) kendaraan. Bersamaan dengan itu, mobil korban langsung dilarikan dari area kantor tanpa jejak.

Tindakan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan (dalih fotokopi dan gesek fisik), serta manipulasi dokumen yang sengaja ditutupi agar tidak bisa dibaca oleh konsumen, merupakan unsur kuat terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Merasa hak-hak hukumnya sebagai konsumen telah dinjak-injak melalui skenario licik, Agus kini resmi melaporkan kasus dugaan penipuan terencana ini ke pihak kepolisian.

Korban mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas membongkar praktik kotor ini, memeriksa rekaman CCTV kantor, serta menyeret oknum-oknum ACC Finance yang terlibat ke meja hijau guna memberikan efek jera terhadap mafia leasing di Kota Semarang.

 

Penulis : Heri

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian
RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga
DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan
Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara
Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Kursi Jabatan Jampidsus
Dituduh Lakukan Pemukulan di Padepokan Kolo Cokro, Gus Nova Buka Suara: “Ada yang Janggal dengan Laporan Ini”
Gubernur Jateng  Ahmad Luthfy Tegaskan LGBTQ Bukan Ancaman, Asal Tak Lakukan Tindak Pidana
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:57 WIB

RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:22 WIB

DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan

Senin, 13 Juli 2026 - 03:44 WIB

Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:21 WIB

Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI

Berita Terbaru