Polresta Cilacap Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh dan Apresiasi

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP – Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap seorang anak yang sempat menggegerkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/1/2026), Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GR (20) berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga.

Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka merupakan tetangga korban sendiri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu menyimpang pelaku yang dipicu oleh kebiasaan mengakses konten asusila melalui telepon genggam. Fakta ini menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan di masyarakat.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan tersangka. Korban dipaksa masuk ke dalam rumah dan saat korban menjerit ketakutan, pelaku panik lalu membekap serta membawa korban ke kamar mandi. Di sana, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia.

Untuk menutupi jejaknya, tersangka membungkus jasad korban menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Agil Widyas Sampurna, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal, profesional, dan transparan. Atas perbuatan kejinya, tersangka GR kini terancam jeratan hukum berlapis:

* Undang-Undang Perlindungan Anak: Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3).

* KUHP: Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8).

* Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.

Agung Sulistio menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini patut diapresiasi sebagai momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.

 

Penulis : Vio sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya
Keren! Lewat Inovasi Humanis, Satlantas Polres Karanganyar Tekan Angka Laka dan Macet di Tawangmangu
Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan
BREAKING NEWS: Pelarian Berakhir! Eksekutor Jambret Berdarah di Halmahera Semarang Diringkus POLRESTABES SEMARANG
Sempat Damai Tapi Tetap Ditahan, Pemuda Majalengka Gugat Polisi Lewat Praperadilan
ADA NAMA KODIM, KORAMIL, HINGGA MEDIA! Wali Kota Tegal Dedy Yon Bongkar Buku Setoran ‘Warung Aceh’ Saat Razia
Cemburu Buta Berujung Maut: Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura
Wujudkan Mudik Humanis, Polres Kudus Antar Pekerja ‘Fried Chicken’ Pulang ke Pati Usai Curhat via DM Instagram
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:22 WIB

Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya

Jumat, 10 April 2026 - 03:10 WIB

Keren! Lewat Inovasi Humanis, Satlantas Polres Karanganyar Tekan Angka Laka dan Macet di Tawangmangu

Rabu, 8 April 2026 - 09:51 WIB

Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan

Rabu, 8 April 2026 - 03:01 WIB

BREAKING NEWS: Pelarian Berakhir! Eksekutor Jambret Berdarah di Halmahera Semarang Diringkus POLRESTABES SEMARANG

Selasa, 7 April 2026 - 08:15 WIB

Sempat Damai Tapi Tetap Ditahan, Pemuda Majalengka Gugat Polisi Lewat Praperadilan

Berita Terbaru