Dugaan Pungli Bantuan Beras CPP di Wareng Disorot, Pemkab Purworejo Didesak Turun Tangan

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, 25 Agustus 2026 — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga penerima bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Desa Wareng, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, menuai sorotan tajam.

Program yang semestinya menjadi jaring pengaman pangan bagi masyarakat justru disebut dibarengi pungutan uang kepada penerima bantuan. Informasi yang dihimpun menyebut, warga diminta membayar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 saat mengambil bantuan beras di Balai Desa Wareng.

Sebanyak 455 kepala keluarga (KK) tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, pungutan itu disebut telah berlangsung sejak 2019. Alasan yang disampaikan kepada warga berkaitan dengan iuran Palang Merah Indonesia (PMI) yang kemudian disebut akan disetorkan kepada PMI Kabupaten Purworejo.

Persoalan tidak berhenti pada nominal pungutan. Warga mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penarikan, hingga transparansi penggunaan uang yang telah dikumpulkan.

Salah seorang perangkat Desa Wareng yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan, Wahid, saat dimintai keterangan pada Senin (24/8/2026), menilai pungutan terhadap penerima bantuan tidak semestinya dilakukan apabila tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Keterangan mengenai adanya pungutan juga diperkuat oleh tiga kepala dusun yang disebut berinisial S, N, dan S. Mereka mengaku memperoleh instruksi secara lisan terkait penyampaian jadwal pengambilan bantuan sekaligus pungutan kepada warga.

Instruksi tersebut disebut-sebut berasal dari Sekretaris Desa Wareng, Ari Wibowo. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Hak jawab dan klarifikasi tetap harus diberikan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Bukan Soal Rp5.000, Tapi Soal Dasar Hukumnya

Sorotan warga bukan semata-mata mengenai besar kecilnya uang yang dipungut.

Yang dipersoalkan adalah mengapa penerima bantuan pangan harus kembali mengeluarkan uang ketika menerima bantuan yang diperuntukkan bagi kebutuhan pangan masyarakat.

Terlebih, informasi yang diperoleh menyebut pungutan tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes).

Jika benar tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi, persoalan tersebut patut mendapat pemeriksaan serius. Sebab, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki landasan, tujuan, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak keberatan apabila terdapat iuran yang memang ditetapkan secara resmi melalui mekanisme pemerintahan desa.

“Kalau memang resmi dan jelas peruntukannya, warga tentu bisa memahami. Yang dipertanyakan adalah dasar dan transparansinya,” ujar salah seorang warga.

Ke Mana Uang Pungutan Mengalir?

Pertanyaan lain yang kini mengemuka adalah mengenai jumlah uang yang telah terkumpul dan penggunaannya.

Hingga berita ini disusun, sumber yang memberikan keterangan menyebut belum mengetahui adanya laporan terbuka mengenai total dana yang dihimpun maupun penggunaannya dalam forum resmi desa, termasuk musyawarah desa.

Apalagi, iuran PMI disebut sebesar Rp2.000 per kupon. Jika memang penggalangan dana tersebut diperuntukkan bagi PMI, warga meminta agar mekanismenya dilakukan secara legal, transparan, dan tidak dikaitkan dengan distribusi bantuan pangan kepada masyarakat.

Pemkab Purworejo Diminta Jangan Tutup Mata

Munculnya dugaan pungutan tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Pemkab melalui instansi terkait dinilai perlu segera melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian penyaluran bantuan CPP di Desa Wareng.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan: siapa yang memerintahkan pungutan, apa dasar hukumnya, berapa total uang yang terkumpul, ke mana uang tersebut disetorkan, serta apakah seluruh proses memiliki pertanggungjawaban administrasi.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif semata, tetapi mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, bantuan pangan pemerintah bukan ruang untuk menarik pungutan tanpa kejelasan. Jangan sampai program yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru berubah menjadi celah untuk membebani penerima bantuan.

Kini publik menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Purworejo. Apakah dugaan pungutan tersebut akan diperiksa secara terbuka, atau justru dibiarkan menjadi kebiasaan yang terus berulang?

 

Penulis : Dewi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Wisata The Full Nglimut, Tiga Pengunjung Terluka dan Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan
Ramalan Zodiak September 2026: Karier, Keuangan, Kesehatan dan Asmara 12 Zodiak
Dugaan Perjalanan Dinas DLH Semarang ke Bali Disorot, Inspektorat Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Deklarasi Ormas SAMBARA: Wadah Advokasi Rakyat yang Berintegritas dan Berwawasan Hukum
SAPMA CAMP Pemuda Pancasila, Siap Cetak Pemuda Tangguh dan Berkarakter
YFAR Somasi Wali Kota Semarang soal Pakuwon Mall Gombel, Penutupan Jalan Ikut Disorot
Tujuh Orang Diduga Anggota Gangster “Boystim12” Diamankan Polsek Pedurungan Sebelum Tawuran
Mitratel Rangkul Warga Pekuncen Batang Lewat Formula Damai Bersama Mediator SST-72
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Kecelakaan di Wisata The Full Nglimut, Tiga Pengunjung Terluka dan Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Ramalan Zodiak September 2026: Karier, Keuangan, Kesehatan dan Asmara 12 Zodiak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas DLH Semarang ke Bali Disorot, Inspektorat Diminta Buka Hasil Pemeriksaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Deklarasi Ormas SAMBARA: Wadah Advokasi Rakyat yang Berintegritas dan Berwawasan Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:27 WIB

SAPMA CAMP Pemuda Pancasila, Siap Cetak Pemuda Tangguh dan Berkarakter

Berita Terbaru