Kecelakaan di Wisata The Full Nglimut, Tiga Pengunjung Terluka dan Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Kecelakaan terjadi di kawasan Wisata The Full Nglimut, Kendal, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden tersebut menimpa satu keluarga asal Gunungpati, Kota Semarang.

Akibat kejadian itu, tiga orang mengalami luka-luka dan kendaraan mengalami kerusakan. Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola wisata terhadap keselamatan pengunjung.

Berdasarkan informasi yang diterima, kecelakaan terjadi di area parkir dengan kondisi jalan menanjak. Saat rombongan korban hendak masuk ke area parkir, terdapat petugas parkir bernama Sumanan yang berada di jalur kendaraan.

Dalam kondisi medan menanjak tersebut, kendaraan korban kemudian kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke area parkir yang lebih rendah. Kendaraan tersebut juga menghantam sepeda motor milik pengunjung lain yang sedang terparkir.

Tiga Orang Terluka

Tiga orang dilaporkan mengalami luka akibat kecelakaan tersebut.

Dua korban dewasa mengalami retak tulang dan memar di sejumlah bagian tubuh. Sementara seorang anak mengalami cedera pada bagian mulut yang berdampak pada kondisi giginya.

Para korban kemudian mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Biaya pengobatan awal disebut mencapai sekitar Rp1,6 juta.

Namun, perlu diluruskan bahwa uang tersebut merupakan biaya penanganan medis awal, bukan kompensasi yang diberikan kepada korban. Saat ini, korban masih membutuhkan kontrol dan pemeriksaan medis lanjutan selama masa pemulihan.

Selain korban luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan korban dan sepeda motor milik pengunjung lain.

Biaya Pengobatan Lanjutan Dipersoalkan

Pasca kejadian, korban dan pihak pengelola wisata melakukan komunikasi terkait tanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Pihak pengelola disebut menyampaikan bahwa kejadian tersebut tidak dapat ditanggung oleh asuransi. Namun, persoalan yang dipertanyakan korban adalah biaya pengobatan tidak berhenti pada penanganan pertama.

Korban masih membutuhkan pemeriksaan dan perawatan lanjutan. Sementara pihak pengelola disebut belum bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban benar-benar pulih.

Untuk kerusakan sepeda motor milik pengunjung lain, pengelola juga disebut hanya bersedia mengganti sebagian biaya perbaikan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah tanggung jawab terhadap korban cukup berhenti setelah biaya pengobatan awal dibayarkan?

Dugaan Kelalaian Pengendara Dipertanyakan

Dalam komunikasi dengan korban, pihak pengelola disebut berpendapat bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara.

Namun, pihak korban mempertanyakan kesimpulan tersebut karena kecelakaan terjadi di dalam kawasan wisata, tepatnya di area parkir dengan kondisi jalan menanjak dan saat terdapat petugas parkir yang mengatur kendaraan.

Menurut korban, penyebab kecelakaan seharusnya dilihat secara menyeluruh, mulai dari kondisi jalan, posisi petugas parkir, cara pengaturan kendaraan, sistem parkir, hingga standar keamanan di lokasi.

Rekaman CCTV yang disebut tersedia di lokasi juga dinilai penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya.

Apabila terdapat tindakan atau kelalaian petugas yang terbukti turut menyebabkan kecelakaan, maka persoalan tersebut tidak bisa hanya disimpulkan sebagai kelalaian pengendara.

Legalitas Operasional Turut Disorot

Persoalan lain yang muncul adalah mengenai legalitas operasional tempat wisata tersebut.

Saat ditanyakan terkait izin operasional, pihak manajemen disebut menyampaikan bahwa izin operasional Wisata The Full Nglimut masih dalam proses.

Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian instansi terkait. Sebab, tempat wisata yang menerima masyarakat umum seharusnya memastikan aspek legalitas, kelayakan lokasi, serta keselamatan pengunjung telah terpenuhi.

Terlebih, kecelakaan terjadi di area yang menjadi bagian dari fasilitas wisata.

Pasal 1365 KUH Perdata

Dalam persoalan ini, Pasal 1365 KUH Perdata juga menjadi perhatian. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kewajiban memberikan ganti rugi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian, seluruh fakta perlu diperiksa secara objektif.

Rekaman CCTV, keterangan saksi, kondisi jalan, posisi petugas parkir, prosedur pengaturan kendaraan, bukti medis, hingga bukti kerusakan kendaraan menjadi hal penting dalam mengungkap penyebab kecelakaan.

Tidak adanya asuransi tidak secara otomatis menentukan bahwa pengelola terbebas dari tanggung jawab. Begitu pula, dugaan kesalahan pengendara tidak seharusnya menjadi kesimpulan akhir sebelum seluruh fakta diperiksa.

Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bagi pengelola Wisata The Full Nglimut dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan pengunjung.

Tempat wisata bukan hanya menyediakan fasilitas rekreasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan keamanan bagi para pengunjung.

Kecelakaan yang menyebabkan tiga orang terluka, kendaraan rusak, serta adanya kebutuhan biaya pengobatan lanjutan seharusnya menjadi bahan evaluasi serius.

Instansi terkait juga diharapkan dapat memastikan status perizinan dan kelayakan operasional lokasi tersebut.

Jangan sampai keselamatan pengunjung baru menjadi perhatian setelah muncul korban berikutnya. Satu kecelakaan seharusnya cukup menjadi peringatan bahwa keselamatan pengunjung bukan persoalan yang boleh dianggap sepele.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Zodiak September 2026: Karier, Keuangan, Kesehatan dan Asmara 12 Zodiak
Dugaan Perjalanan Dinas DLH Semarang ke Bali Disorot, Inspektorat Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Deklarasi Ormas SAMBARA: Wadah Advokasi Rakyat yang Berintegritas dan Berwawasan Hukum
SAPMA CAMP Pemuda Pancasila, Siap Cetak Pemuda Tangguh dan Berkarakter
YFAR Somasi Wali Kota Semarang soal Pakuwon Mall Gombel, Penutupan Jalan Ikut Disorot
Dugaan Pungli Bantuan Beras CPP di Wareng Disorot, Pemkab Purworejo Didesak Turun Tangan
Tujuh Orang Diduga Anggota Gangster “Boystim12” Diamankan Polsek Pedurungan Sebelum Tawuran
Mitratel Rangkul Warga Pekuncen Batang Lewat Formula Damai Bersama Mediator SST-72
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Kecelakaan di Wisata The Full Nglimut, Tiga Pengunjung Terluka dan Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Ramalan Zodiak September 2026: Karier, Keuangan, Kesehatan dan Asmara 12 Zodiak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas DLH Semarang ke Bali Disorot, Inspektorat Diminta Buka Hasil Pemeriksaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Deklarasi Ormas SAMBARA: Wadah Advokasi Rakyat yang Berintegritas dan Berwawasan Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:27 WIB

SAPMA CAMP Pemuda Pancasila, Siap Cetak Pemuda Tangguh dan Berkarakter

Berita Terbaru