SEMARANG 25 Agustus 2026— Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR) melayangkan somasi kepada Wali Kota Semarang terkait pembangunan superblock Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kecamatan Banyumanik. Somasi tersebut dilayangkan setelah YFAR menerima pengaduan dari warga sekitar yang mengeluhkan berbagai dampak pembangunan, mulai dari dugaan kerusakan bangunan rumah hingga persoalan lingkungan.
Sorotan warga juga mengarah pada penutupan akses jalan umum yang disebut dilakukan dengan dalih perbaikan. Namun, warga mempertanyakan apakah penutupan tersebut benar-benar semata-mata untuk kepentingan perbaikan jalan atau justru lebih diprioritaskan untuk mendukung aktivitas pembangunan Pakuwon Mall.
Penutupan akses tersebut dinilai tidak hanya berdampak kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan proyek, tetapi juga masyarakat umum yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.
Dampaknya pun mulai dirasakan pengguna jalan. Arus kendaraan menjadi padat dan kemacetan terjadi di sejumlah titik. Kondisi jalan yang menanjak, ditambah kepadatan kendaraan, membuat sejumlah pengendara sepeda motor mengeluhkan mesin kendaraan mengalami overheat saat harus melaju perlahan dalam antrean panjang.
Persoalan ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terkait proyek pembangunan superblock tersebut. Masyarakat mempertanyakan apakah kepentingan pembangunan proyek dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan kenyamanan dan akses masyarakat umum.
YFAR dalam somasinya memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima kepada Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti tuntutan dan keluhan warga.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan sesuai tuntutan, YFAR menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Persoalan tersebut kini menjadi ujian bagi Pemkot Semarang dalam memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Apalagi jika penutupan jalan umum benar-benar menimbulkan dampak luas terhadap pengguna jalan.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah kepentingan proyek pembangunan mall boleh membuat masyarakat umum harus menanggung dampaknya?
Wali Kota Semarang kini ditunggu langkah konkretnya. Apakah somasi YFAR akan ditindaklanjuti dengan penyelesaian dan evaluasi terhadap keluhan warga, atau persoalan ini justru akan berlanjut ke meja hijau PTUN Semarang ?
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











