Kasus Dugaan Pelecehan dan Pemeriksaan Paksa Siswi SMK di Blora, Oknum Polisi dan Bidan Dilaporkan ke Propam

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BLORA, 12 Desember 2025 – Nasib pilu menimpa seorang siswi SMK berinisial AT (16), putri seorang petani di Blora, Jawa Tengah. AT dilaporkan menjadi korban dugaan ketidakadilan hukum, termasuk pelecehan seksual dalam bentuk pemeriksaan paksa oleh oknum aparat kepolisian dan petugas medis. Peristiwa ini bermula dari penemuan sesosok bayi di Desa Semanggi, Jepon, pada 4 April 2025.

Menurut keterangan Bangkit Mahanantiyo, kuasa hukum korban, perlakuan tidak adil ini dimulai ketika AT didatangi oleh sejumlah polisi, kepala desa, dan bidan di rumahnya pada 9 April 2025. Kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan oknum langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan fisik secara paksa. Tindakan ini dinilai melanggar prosedur karena dilakukan tanpa adanya bukti yang sah (bukti-bukti) dan tanpa surat penggeledahan resmi. Oknum aparat hanya berpatokan pada laporan yang tidak jelas asalnya.

“Tindak yang dilakukan oknum tersebut sangat melanggar aturan. Mereka langsung melakukan pemeriksaan, khususnya polwan dan bidan, yang tega menelanjangi korban, meraba payudara hingga memasukkan dua jari ke alat vital korban tanpa pendampingan,” ujar Bangkit, merujuk pada pemeriksaan terhadap anak di bawah umur yang seharusnya didampingi.

AT, didampingi orang tuanya (Lasti) dan kuasa hukum, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan sewenang-wenang ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Jawa Tengah pada Kamis (11/12/2025).

Laporan ini ditujukan kepada oknum polisi dari Polsek Jepon dan Polres Blora, oknum petugas medis Puskesmas Jepon, dan oknum Kepala Desa, yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi dan pemeriksaan tidak etis tersebut.

Bangkit memastikan bahwa pelaporan resmi ini telah diterima oleh penyidik Propam. “Kasus yang kami laporkan masih berstatus aduan dan penyidik BidPropam juga akan mendalami kasus tersebut dengan saksi serta bukti-bukti yang kami lampirkan,” tambahnya.

Ironisnya, setelah pemeriksaan paksa yang merugikan psikis korban, oknum-oknum tersebut tidak menemukan adanya bukti bahwa AT pernah hamil. Mereka lantas meninggalkan rumah korban tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada pihak keluarga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Kursi Jabatan Jampidsus
Mediasi Kedua Sengketa Gardu Induk Jepara, Kuasa Hukum Warga Minta Proyek Dihentikan Sementara
Bid Propam Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota yang Lakukan Penganiayaan: Aiptu N Ditahan dan Diproses Hukum
Gardu Induk PLN Digugat Warga Jepara, Kuasa Hukum Minta Proyek Ditunda Hingga Putusan Inkrah
Polemik Galian C Kendal Memanas, RPK-RI Seret Dugaan Pelanggaran Tambang ke Polda Jateng
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mranggen Demak Razia Tempat Karaoke dan Penjual Miras
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 03:44 WIB

Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:52 WIB

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Kursi Jabatan Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:47 WIB

Mediasi Kedua Sengketa Gardu Induk Jepara, Kuasa Hukum Warga Minta Proyek Dihentikan Sementara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:04 WIB

Bid Propam Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota yang Lakukan Penganiayaan: Aiptu N Ditahan dan Diproses Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gardu Induk PLN Digugat Warga Jepara, Kuasa Hukum Minta Proyek Ditunda Hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru