SEMARANG – Tiga warga Kota Semarang resmi melaporkan seorang pria berinisial AC ke Polrestabes Semarang pada Senin (6/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector, mulai dari penggelapan, penipuan, pemerasan hingga penganiayaan.
Ketiga pelapor masing-masing adalah M.F. Hasan, Mona Yunita, dan Ardiler. Mereka mengaku mengalami peristiwa berbeda, namun seluruhnya diduga melibatkan terlapor yang sama.
Dalam proses pelaporan, para korban mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum serta pengawalan sejumlah organisasi, di antaranya Pengurus Besar Tinju Indonesia (PBTI)/Perbati, GRIB Jaya, dan Freestyle Boxing Organization. Selain itu, sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam PERADI, IKADIN, dan Peradi Utama turut memberikan pendampingan hukum.
Berdasarkan dokumen pendampingan hukum, M.F. Hasan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mona Yunita juga melaporkan dugaan penggelapan dan/atau penipuan. Sementara Ardiler membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemerasan serta penganiayaan.
Salah seorang kuasa hukum korban, Bagus Pamenang, menegaskan bahwa tindakan penagihan utang yang disertai intimidasi maupun kekerasan tidak memiliki dasar hukum.
“Kami menegaskan bahwa arogansi oknum debt collector sama sekali tidak dibenarkan dalam hukum, terlebih melakukan eksekusi atau penarikan secara sepihak di jalanan dengan cara intimidasi, ancaman, dan kekerasan,” ujarnya usai mendampingi pelaporan di Mapolrestabes Semarang.
Menurut Bagus, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan wajib menjalankan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak di lapangan.
“Segala bentuk penarikan barang atau aset akibat cidera janji (wanprestasi) wajib melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pembenaran bagi aksi eksekusi di jalanan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial AC maupun pihak perusahaan pembiayaan yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak tersebut guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik Polrestabes Semarang. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











