BANDUNG – Seorang wanita penyintas (pejuang) kanker, Dwina Saptarika, mendatangi Mapolda Jawa Barat pada Rabu (14/1/2026) untuk mencari keadilan. Ia resmi melaporkan suaminya, Muhammad Fadil Salim, yang diketahui menjabat sebagai CEO di sebuah perusahaan PLTS, atas dugaan tindak pidana kekerasan psikis dan penelantaran.
Laporan ini menambah panjang daftar konflik hukum di antara keduanya. Berikut adalah poin-poin utama dari kasus tersebut:
1. Laporan Kedua dan Upaya Gelar Perkara Khusus
Pelaporan kali ini merupakan langkah hukum kedua yang ditempuh Dwina. Sebelumnya, ia sempat melaporkan suaminya ke Polrestabes Bandung atas dugaan pernikahan kembali di atas pernikahan yang sah (pernikahan siri tanpa izin).
Namun, laporan tersebut sempat dihentikan (SP3) oleh penyidik Polrestabes Bandung dengan kode A2 (tidak ditemukan unsur pidana). Tak menyerah, Dwina mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Jabar yang telah dilaksanakan pada hari yang sama. Hingga saat ini, hasil gelar perkara tersebut bersifat tertutup untuk publik.
2. Tekanan Hukum Bertubi-tubi
Di tengah perjuangannya melawan penyakit kanker, Dwina mengaku harus menghadapi tekanan hukum dari berbagai sisi. Selain proses perceraian yang sedang bergulir di Pengadilan Agama, ia juga dilaporkan oleh pihak suami dan keluarga terkait UU ITE.
“Saya merasa didiskriminasi dan diintimidasi dengan pelaporan UU ITE tersebut. Padahal konten di Instagram pribadi saya tidak pernah menyebutkan nama spesifik atau ditujukan khusus kepada seseorang,” ungkap Dwina kepada awak media.
3. Harapan pada Penegak Hukum
Dwina berharap statusnya sebagai pejuang kanker tidak menyurutkan langkahnya dalam menuntut hak sebagai istri yang sah. Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya memohon dukungan dari masyarakat dan netizen agar kasus ini bisa segera selesai dengan adil,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor : Redaksi











