Diduga Jadi Korban Arogansi Oknum Debt Collector, Tiga Warga Semarang Laporkan AC ke Polrestabes

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Tiga warga Kota Semarang resmi melaporkan seorang pria berinisial AC ke Polrestabes Semarang pada Senin (6/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector, mulai dari penggelapan, penipuan, pemerasan hingga penganiayaan.

Ketiga pelapor masing-masing adalah M.F. Hasan, Mona Yunita, dan Ardiler. Mereka mengaku mengalami peristiwa berbeda, namun seluruhnya diduga melibatkan terlapor yang sama.

Dalam proses pelaporan, para korban mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum serta pengawalan sejumlah organisasi, di antaranya Pengurus Besar Tinju Indonesia (PBTI)/Perbati, GRIB Jaya, dan Freestyle Boxing Organization. Selain itu, sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam PERADI, IKADIN, dan Peradi Utama turut memberikan pendampingan hukum.

Berdasarkan dokumen pendampingan hukum, M.F. Hasan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mona Yunita juga melaporkan dugaan penggelapan dan/atau penipuan. Sementara Ardiler membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemerasan serta penganiayaan.

Salah seorang kuasa hukum korban, Bagus Pamenang, menegaskan bahwa tindakan penagihan utang yang disertai intimidasi maupun kekerasan tidak memiliki dasar hukum.

“Kami menegaskan bahwa arogansi oknum debt collector sama sekali tidak dibenarkan dalam hukum, terlebih melakukan eksekusi atau penarikan secara sepihak di jalanan dengan cara intimidasi, ancaman, dan kekerasan,” ujarnya usai mendampingi pelaporan di Mapolrestabes Semarang.

Menurut Bagus, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan wajib menjalankan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak di lapangan.

“Segala bentuk penarikan barang atau aset akibat cidera janji (wanprestasi) wajib melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pembenaran bagi aksi eksekusi di jalanan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial AC maupun pihak perusahaan pembiayaan yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak tersebut guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik Polrestabes Semarang. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Diduga Tutup Mata, Warung Depan Hotel di Pantura Cimohong Brebes Bebas Edarkan Obat-obatan Terlarang
Perkuat Sinergi, Pengurus PERBATI Audiensi dengan BNNP Jateng dan Skadron 31 Penerbad
SIPB BUKAN UNTUK SWASTA, RPK-RI INGATKAN SANKSI PIDANA JIKA MATERIAL TAMBANG DIJUAL BEBAS
Pemerintah “Tidur”, Rakyat Bergerak: Warga Sirampog Brebes Patungan Tambal Jalan Rusak dengan Dana Pribadi!
Peringati HUT ke-479 Kota Semarang, Kelurahan Wonodri Gelar Festival Bubur Sendang: Hidupkan Kembali Jejak Sejarah
Lahan Bengkok Dicaplok, Gardu Induk PLN di Jepara Terjang Kawasan Pangan dan Kepung Pemukiman
Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Semarang Barat, Keluarga Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik per 1 April 2026, Warga Diminta Tak Panik
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:57 WIB

Diduga Jadi Korban Arogansi Oknum Debt Collector, Tiga Warga Semarang Laporkan AC ke Polrestabes

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:25 WIB

Polisi Diduga Tutup Mata, Warung Depan Hotel di Pantura Cimohong Brebes Bebas Edarkan Obat-obatan Terlarang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi, Pengurus PERBATI Audiensi dengan BNNP Jateng dan Skadron 31 Penerbad

Senin, 11 Mei 2026 - 03:25 WIB

SIPB BUKAN UNTUK SWASTA, RPK-RI INGATKAN SANKSI PIDANA JIKA MATERIAL TAMBANG DIJUAL BEBAS

Senin, 4 Mei 2026 - 02:48 WIB

Pemerintah “Tidur”, Rakyat Bergerak: Warga Sirampog Brebes Patungan Tambal Jalan Rusak dengan Dana Pribadi!

Berita Terbaru