BREBES – Aktivitas sebuah warung kelontong di jalur Pantura Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memicu keresahan mendalam bagi masyarakat sekitarnya. Warung yang beroperasi di wilayah tersebut diduga kuat sengaja dibiarkan menjadi tempat peredaran bebas obat-obatan keras terlarang jenis Tramadol secara ilegal Dan Terang-terangan.
Berdasarkan laporan aduan dari seorang netizen kepada redaksi, praktik terlarang ini berlokasi tepat di pinggir Jalan Raya Pantura, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Secara spesifik, aktivitas mencurigakan tersebut berada di sebuah warung tepat di depan Hotel 86 Bulakamba.
Dalam aduannya, warga sangat menyayangkan adanya dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dari Polres Brebes. Menurut pelapor, armada patroli kepolisian sebenarnya rutin melintas di kawasan tersebut setiap malam. Namun, aparat dinilai menutup mata karena patroli terkesan hanya formalitas berfokus pada area hotel dan mengabaikan aktivitas peredaran obat di warung depannya.
“Min, kenapa ya lebih herannya lagi polisi tiap malem lewat cuma patroli di hotelnya, sedangkan di warung itu kaga?” tulis netizen tersebut melalui pesan singkat.
Dugaan kuat mengenai pembiaran ini diperkuat oleh kesaksian pelapor yang menyebutkan bahwa praktik tersebut sudah lama menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar. Bahkan, sejumlah warga lokal kerap kedapatan membeli obat di tempat tersebut tanpa ada tindakan pencegahan yang berarti dari pihak berwenang. Ironisnya, anak-anak kecil di lingkungan itu pun sampai mengetahui aktivitas haram tersebut karena sering diajak saat orang tuanya bertransaksi.
Warga sekitar mengaku sudah jenuh dengan pembiaran transaksi obat keras yang terjadi hampir setiap hari tanpa ada efek jera. Dari informasi yang dihimpun, warung kelontong itu sebenarnya sempat ditertibkan atau dibongkar oleh pihak terkait, namun anehnya pelaku bisa dengan mudah membangun tempat baru dan kembali melanjutkan bisnis haramnya. Penangkapan terhadap oknum pelaku juga pernah terjadi, tetapi peredaran kembali berulang seolah-olah ada kelonggaran pengawasan setelah yang bersangkutan bebas.
Aduan ini dilayangkan warga murni demi mendesak aparat agar tidak lagi melakukan pembiaran, serta mengembalikan kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat di Desa Cimohong, Bulakamba, agar wilayah mereka bersih dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kini, masyarakat setempat menuntut ketegasan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes maupun Polsek Bulakamba untuk segera menghentikan pembiaran ini, melakukan investigasi mendalam, dan merespons serius keluhan warga demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman obat keras ilegal.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











