KAB.SEMARANG – Nasib malang menimpa Adi Sudarmanto. Niatnya untuk menjemput kembali buah hatinya dari tempat penitipan justru berakhir dengan aksi pengeroyokan dan intimidasi. Mirisnya, meski laporan sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian sejak Januari lalu, hingga kini perkembangan kasusnya masih dinilai mandek.
Peristiwa ini berakar pada Oktober 2025, ketika Adi menitipkan anaknya kepada Nadia, seorang warga Bandungan. Langkah tersebut diambil karena kondisi darurat setelah istri Adi meninggal dunia pasca melahirkan.
Memasuki bulan Desember 2025, Adi berencana mengambil kembali anaknya untuk dirawat sendiri. Namun, pihak Nadia terkesan mempersulit proses tersebut dengan berbagai alasan, seperti sedang berada di luar kota dan alasan lainnya, hingga penyerahan anak terus tertunda.
Puncak ketegangan terjadi pada 11 Januari 2026 dini hari. Adi diminta datang ke kawasan panti LC di Bandungan, Kabupaten Semarang. Di lokasi tersebut, cekcok mulut tak terhindarkan antara Adi dengan putra dari kakak Nadia.

Perkelahian pun pecah hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap Adi oleh sejumlah orang di kawasan tersebut.
Selain kekerasan fisik, ponsel milik Adi juga dibanting oleh Nadia hingga rusak parah. Kejadian paling mengejutkan adalah saat anak Adi yang masih berusia 1 tahun dilempar ke arahnya dari jarak sekitar 1 meter. Beruntung, Adi sigap menangkap sang anak sehingga tidak jatuh ke tanah.
Sesaat setelah kejadian, Adi langsung melakukan visum di RSUD dr. Gondo Suwarno dan melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Semarang pada tanggal 21 Januari 2026.
Namun, hingga memasuki tanggal 2 Mei 2026, Adi mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang seharusnya menjadi hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana kasus berjalan, tak kunjung ia terima dari penyidik Polres Semarang.
“Saya hanya menuntut keadilan. Kejadiannya jelas, visum sudah ada, tapi sampai detik ini saya belum menerima perkembangan laporan (SP2HP) dari pihak Polres,” tegas Adi.
Publik kini menanti langkah tegas dari jajaran Polres Semarang untuk menindaklanjuti laporan ini, mengingat adanya keterlibatan anak di bawah umur dan aksi pengeroyokan di muka umum.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











