SEMARANG – Seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, mengeluhkan lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa putrinya yang masih berusia 5 tahun. Hingga kini, pihak keluarga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak laporan pertama kali dilayangkan pada Januari lalu.
Peristiwa pilu yang menimpa korban, sebut saja Bunga (5), diduga terjadi pada Sabtu malam, 24 Januari 2026. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, insiden bermula saat Bunga hendak mengembalikan sepeda ke rumah seorang temannya sekitar pukul 19.45 WIB. Namun, karena gerbang rumah teman tersebut tertutup, korban mampir ke rumah temannya yang lain, berinisial A.
Dugaan pelecehan tersebut terungkap saat Bunga pulang ke rumah sekitar pukul 20.10 WIB. Kepada sang ayah, Bunga menceritakan bahwa saat berada di rumah A, ia diduga dipaksa oleh kakak temannya, berinisial R, untuk melakukan tindakan asusila.
Terduga pelaku R diduga membujuk korban dengan iming-iming jajanan gratis dan pinjaman ponsel. Meski korban sempat menolak, terduga pelaku tetap melakukan aksi bejatnya secara paksa.
Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban langsung membawa Bunga ke rumah sakit malam itu juga sekitar pukul 21.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan keterangan awal dari dokter, ditemukan adanya luka memar pada bagian sensitif korban yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pelecehan seksual.
Usai dari rumah sakit, orang tua korban segera mendatangi Polrestabes Semarang untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, saat itu pihak keluarga disarankan untuk kembali melakukan pelaporan secara resmi pada hari Senin berikutnya.
Meski laporan telah diproses sejak Januari 2026, ibu korban merasa penanganan kasus ini jalan di tempat. Hal ini didasari atas belum diterimanya SP2HP yang seharusnya menjadi hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana progres penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Sejak Januari sampai sekarang (April), kami belum pernah mendapatkan surat pemberitahuan (SP2HP) soal perkembangan kasusnya,” ungkap ibu korban dengan nada kecewa.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat perlindungan terhadap anak merupakan prioritas hukum. Pihak keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban yang masih mengalami trauma fisik maupun psikis.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











