Tekan Penyakit Masyarakat, Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi KRYD

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Polres Jepara berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Operasi yang digelar pada 10 hingga 11 Februari 2026 ini merupakan langkah respons cepat kepolisian pasca-insiden tewasnya sejumlah warga di Kecamatan Pakis Aji akibat miras oplosan, sekaligus upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1447 H.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Jumat (13/2/2026), Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan detail barang bukti yang berhasil disita.

“Selama periode tersebut, kami berhasil mengamankan 2.707 botol miras berbagai merek dan 2.769 liter miras oplosan,” ujar AKBP Hadi di hadapan awak media, tokoh agama, dan perwakilan pemerintah daerah.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran miras sering kali menjadi akar masalah dari berbagai tindak pidana. “KRYD ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat. Kami ingin wilayah Jepara tetap aman sehingga warga bisa beribadah dengan tenang,” imbuhnya.

Polres Jepara memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penjualan miras ilegal. Seluruh jajaran Polsek telah diperintahkan untuk terus bergerak menyisir lokasi-lokasi rawan.

“Bila masih ada yang nekat menjual miras, pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dukungan Penuh Tokoh Agama (MUI, FKUB, & Bamag)

Keberhasilan Polres Jepara ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai elemen lintas agama:

Drs. K.H. Ali Arifin (Sekum MUI Jepara): Menyatakan kebanggaannya atas hasil operasi ini dan berharap kegiatan serupa terus berlanjut demi kesucian bulan Ramadan.

Ali Mursyid (Sekum FKUB Jepara): Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian guna mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing.

Pdt. Danang Kristiawan (Ketua Bamag Jepara): Mengapresiasi tindakan preventif Polres Jepara dalam mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut akibat miras oplosan agar masyarakat sehat lahir dan batin.

Kapolres menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungannya.

 

 

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Kursi Jabatan Jampidsus
Bid Propam Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota yang Lakukan Penganiayaan: Aiptu N Ditahan dan Diproses Hukum
Polemik Galian C Kendal Memanas, RPK-RI Seret Dugaan Pelanggaran Tambang ke Polda Jateng
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mranggen Demak Razia Tempat Karaoke dan Penjual Miras
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Melibatkan Pemain Lama, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Kembali Beroperasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:52 WIB

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Kursi Jabatan Jampidsus

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:04 WIB

Bid Propam Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota yang Lakukan Penganiayaan: Aiptu N Ditahan dan Diproses Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:36 WIB

Polemik Galian C Kendal Memanas, RPK-RI Seret Dugaan Pelanggaran Tambang ke Polda Jateng

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mranggen Demak Razia Tempat Karaoke dan Penjual Miras

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Berita Terbaru