Tambang Ilegal Galian C di Bawen Diduga Terus Beroperasi, Libatkan Manipulasi Izin dan Lahan Sewa

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAWEN, [12/12/25] – Aktivitas pertambangan galian C (mineral bukan logam dan batuan) ilegal di Dusun Ngrawan Kidul, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diduga masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, bahkan setelah izinnya diduga kedaluwarsa. Lokasi tambang ilegal (PETI) ini terletak strategis di Jalur Lingkar Ambarawa (JLA), tepatnya di depan Rumah Makan Tapak Bimo (Jl. Jend. M. Sarbini).

Tambang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial N ini dicurigai beroperasi secara ilegal. Aktivitas penambangan berada di lahan tegalan atau kebun milik masyarakat dengan luas area diperkirakan mencapai Titik koordinat lokasi tambang berada di 7°14’59.2944” S, 110°25’44.8068” E;

Perusahaan yang mengelola tambang tersebut, CV Wasis Wicaksana Makmur, diduga melakukan manipulasi data kegiatan penambangan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diklaim telah habis masa berlakunya sejak 16 Februari 2025.

Salah satu kejanggalan utama adalah dugaan bahwa aktivitas pengerukan lahan dilakukan dengan memanipulasi data izin. Izin yang seharusnya digunakan untuk penataan lahan justru digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Selain itu, muncul pertanyaan besar mengenai kepemilikan lahan. Izin penataan lahan untuk pertambangan bisa diterbitkan meskipun lahan tersebut berstatus kontrak sewa dan bukan milik perusahaan.

Kegiatan pertambangan di lokasi tersebut diduga kuat melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang. Berdasarkan Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043, wilayah Kelurahan Bawen tidak termasuk dalam rencana pola ruang kawasan peruntukan pertambangan.

Oleh karena itu, aktivitas pertambangan dalam bentuk IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) seharusnya tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam Perda.

Hendra ,Aktivis lingkungan menyoroti sejumlah pelanggaran dari galian c bawen

Dengan adanya pengerukan tanah di lokasi galian yang sudah bertahun tahun di lakukan dan berdasarkan info narasumber hasil tanah galian di beli oleh proyek jalan tol di duga terjadi penggelapan pajak

Ia juga menyoroti Dugaan adanya pemakaian BBM bersubsidi yang tidak dilengkapi lo/do kena pajak yang di pakai dalam penggunaan pengerukan material tanah di lokasi tersebut.

Melihat berlanjutnya operasi tambang ilegal ini, publik mempertanyakan peran dan pengawasan dari instansi terkait, termasuk ESDM Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Jawa Tengah, dan Krimsus Polda Jateng, dalam penertiban dan pengawasan terhadap praktik tambang ilegal. (*)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Melibatkan Pemain Lama, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Kembali Beroperasi
Diduga Aniaya Anggotanya, Pentolan Hipmi Jateng Berinisial TAT Dilaporkan ke Polda Jateng
Siasat Licik ACC Finance Semarang: Pinjam Kunci dan STNK Berdalih Gesek Fisik, Konsumen Dijebak Tanda Tangan Dokumen Tertutup
Aliansi Banjarnegara Bersatu Gelar Deklarasi Mini dan Penyaluran Bantuan Material Masjid Baiturrohman
Warga Nolokerto Resah: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal dan Limbah KIK Yang di Buang Di Pemukiman Padat Penduduk
VIIIRRAAALL! Dugaan Pelecehan Dosen UIN Walisongo Gegerkan Mahasiswa, Tim Investigasi Turun Tangan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:52 WIB

Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:32 WIB

Diduga Melibatkan Pemain Lama, Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Kudus Kembali Beroperasi

Senin, 18 Mei 2026 - 13:45 WIB

Diduga Aniaya Anggotanya, Pentolan Hipmi Jateng Berinisial TAT Dilaporkan ke Polda Jateng

Senin, 18 Mei 2026 - 06:41 WIB

Siasat Licik ACC Finance Semarang: Pinjam Kunci dan STNK Berdalih Gesek Fisik, Konsumen Dijebak Tanda Tangan Dokumen Tertutup

Berita Terbaru