JEPARA – Sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembangunan gardu induk di Desa Tunggulpandean, Kabupaten Jepara, memasuki tahap mediasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara mengarahkan para pihak untuk terlebih dahulu menempuh penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
Sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2026) pukul 13.30 WIB itu dihadiri para penggugat yang merupakan warga Desa Tunggulpandean, serta para tergugat dan turut tergugat, yakni pihak PLN, Pemerintah Kabupaten Jepara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Desa Tunggulpandean, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunggulpandean.
Di sela pelaksanaan mediasi, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan pihaknya akan menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Bagian Hukum Pemkab Jepara kepada awak media.
Pernyataan senada juga disampaikan perwakilan DLH dan Satpol PP Kabupaten Jepara. Saat ditanya mengenai laporan dan upaya mediasi yang sebelumnya pernah dilakukan warga kepada pemerintah daerah, pihak DLH mengaku belum mengetahui secara rinci karena pejabat yang menangani persoalan tersebut saat ini merupakan pejabat baru.
Sementara itu, kuasa hukum warga Desa Tunggulpandean mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, pihak PLN menyampaikan telah memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan gardu induk, termasuk kerja sama dengan pemerintah desa setempat serta dokumen Hak Guna Bangunan (HGB).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, progres pembangunan gardu induk tersebut disebut telah mencapai sekitar 80 hingga 85 persen.
Dari pihak Pemerintah Desa Tunggulpandean, kepala desa menyampaikan bahwa dirinya merupakan pejabat baru dan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki. Adapun pihak BPD berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Usai pelaksanaan mediasi, baik pihak Kepala Desa Tunggulpandean maupun perwakilan PLN belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Dalam perkara ini, kuasa hukum warga menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta agar pembangunan gardu induk dihentikan sementara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kedua, meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan karena dinilai mendapat penolakan dari sebagian masyarakat sekitar.
“Pada prinsipnya masyarakat tidak menolak program pemerintah. Namun masyarakat meminta agar persoalan yang terjadi diluruskan dan lokasi pembangunan dipindahkan karena menimbulkan keberatan bagi warga sekitar,” ujar kuasa hukum para penggugat.
Perkara gugatan pembangunan gardu induk di Desa Tunggulpandean selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi sebagaimana diarahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara.
Hasil mediasi tersebut akan menentukan apakah sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah atau berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan.
Penulis : Angga
Editor : Redaksi











