BREBES – Dugaan ketidakberesan pada proyek betonisasi jalan ruas Cibentang – Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, semakin menguat. Selain adanya intimidasi terhadap media, masyarakat kini menyoroti kualitas pengerjaan yang diduga jauh di bawah standar teknis dan mengabaikan prosedur keselamatan kerja.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras dengan standar proyek pemerintah pada umumnya. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pengecoran tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Pengabaian terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan norma K3 Konstruksi ini mengindikasikan pihak pengelola proyek terkesan abai terhadap keselamatan nyawa pekerja. Hal ini menjadi indikator awal bagi masyarakat bahwa manajemen proyek tidak dijalankan secara profesional.
Ketertutupan pihak kontraktor dan penggunaan oknum tertentu untuk menjaga lokasi memicu kecurigaan besar di kalangan warga. Muncul dugaan kuat bahwa pengerjaan betonisasi tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Masyarakat menduga penjagaan ketat oleh preman itu hanya taktik untuk menutupi pengerjaan yang asal-asalan. Kalau pengerjaannya benar dan sesuai spek, kenapa harus takut diliput atau dilihat warga?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Beberapa poin yang menjadi sorotan warga meliputi:
Kualitas Material: Diduga tidak sesuai dengan standar beton untuk jalan kabupaten.
Ketebalan Beton: Ada kekhawatiran ketebalan tidak merata dan tidak sesuai dokumen kontrak.
Transparansi Anggaran: Tidak adanya papan informasi proyek yang jelas di lokasi, yang merupakan pelanggaran atas keterbukaan informasi publik.
Jika dugaan masyarakat terbukti, kontraktor pelaksana tidak hanya terancam sanksi administrasi atau *blacklist*, tetapi juga pidana jika ditemukan unsur kerugian negara akibat pengurangan kualitas bangunan. Terlebih lagi, tindakan menghalangi pengawasan masyarakat dengan ancaman fisik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni.
Hingga berita ini dimuat, pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU), diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan dalam proyek yang diselimuti intimidasi ini.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











