SEMARANG – Seorang pria berinisial AS (47), warga Semarang Utara, babak belur setelah menjadi sasaran amukan warga usai tertangkap tangan diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di wilayah Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu (1/7) dini hari.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas sekitar empat hari sebelum kembali diduga melakukan aksi kriminal.
Peristiwa bermula saat pemilik rumah yang sedang melaksanakan salat Subuh mendengar suara mencurigakan dari arah jendela rumahnya. Ketika memeriksa kondisi di dalam rumah, korban mendapati dua orang diduga pelaku telah masuk dan sedang mengambil sebuah tas miliknya.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Dalam pengejaran itu, satu orang pelaku berhasil diamankan warga, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum tertangkap di lokasi kedua, kedua pelaku diduga lebih dahulu melakukan aksi pencurian di kawasan Duwet, Ngaliyan. Mereka kemudian kembali beraksi di kawasan Galunggung hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi serta sebuah tas selempang milik korban.
Saat diamankan warga, AS sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami sejumlah luka lebam. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi pelaku ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Ngaliyan guna menjalani proses hukum.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa AS merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam perkara pencurian. Terakhir, ia baru bebas sekitar empat hari sebelum kembali diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan penyidikan masih terus dilakukan, termasuk memburu satu orang terduga pelaku yang hingga kini masih melarikan diri.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Aliet Alphard.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu N. Azam, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.
“Tersangka kami proses lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Iptu N. Azam.
Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di lokasi lain.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, sekaligus menyerahkan setiap penanganan pelaku kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











