SEMARANG – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah berinisial ENW dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku dilaporkan setelah diduga membawa kabur uang sebesar Rp 250 juta milik seorang karyawan swasta asal Pekunden, Semarang Tengah, berinisial AMW
Laporan pengaduan ini dilayangkan secara resmi kepada Kapolrestabes Semarang Cq. Kasat Reskrim pada pertengahan tahun 2026, setelah upaya persuasif dan somasi yang dikirimkan korban tidak kunjung mendapat iktikad baik dari terlapor.
Berdasarkan berkas laporan yang diperoleh, kasus ini bermula saat ENW mendatangi korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 250.000.000,-. Guna meyakinkan korban, ENW yang diketahui menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Tegal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah ini, menjanjikan akan memberikan sebuah proyek pekerjaan kepada korban.
Selain iming-imingan proyek, oknum PNS tersebut juga berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam waktu singkat, yakni hanya 3 (tiga) hari. Alasan peminjaman disebut sebagai syarat bagi terlapor untuk melakukan proses top up dana di KOPSIPNU.
Terpikat dengan janji manis dan status terlapor yang merupakan pejabat ASN, korban akhirnya menyetujui pinjaman tersebut. Pada tanggal 5 November 2025, korban mentransfer uang total Rp 250 juta secara bertahap ke tiga rekening berbeda atas nama ENW (BCA, Bank Jateng, dan Bank Mandiri).
Namun petaka dimulai setelah batas waktu tiga hari terlampaui. Saat korban mencoba menagih uangnya kembali, ENW mulai menunjukkan gelagat tidak beres. Terlapor kerap mangkir dengan berbagai alasan dan mulai sulit untuk dihubungi.
“Jangankan uang kembali, proyek pekerjaan yang dijanjikan saat awal meminjam pun ternyata fiktif dan tidak pernah diberikan kepada klien kami,” ujar perwakilan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ratu Adil, yang mendampingi korban.
Sebelum menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian, pihak korban mengaku telah melayangkan Surat Somasi (teguran hukum) resmi kepada ENW. Namun karena surat teguran tersebut diabaikan dan terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik, korban akhirnya resmi mengadukan kasus ini ke Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, oknum PNS berinisial ENW tersebut diadukan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Sebagai penguat laporan, korban juga telah melampirkan sejumlah bukti dokumen, termasuk bukti transfer bank bertahap dan surat somasi, guna mempercepat proses penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang. Pihak korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas memproses oknum ASN yang mencederai institusi pemerintahan tersebut.
Hingga Berita ini Diturunkan ENW Belum membalas whatsapp awak media yang hendak mencoba mengklarifikasi perihal Tersebut
(TJ/Red)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











