Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES – Pihak pengelola Perumahan Paramadina Village yang berlokasi di Rancakalong, Bumiayu, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang menyoroti legalitas proyek pembangunan mereka. Pengelola menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan yang diperlukan untuk proyek perumahan tersebut sudah lengkap dan legal.

Menurut penjelasan resmi dari pihak pengelola, proyek pembangunan tidak akan berjalan jika belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku di Kabupaten Brebes. Mereka menyatakan telah mengikuti seluruh tahapan perizinan, mulai dari pemanfaatan ruang hingga administrasi lingkungan.

Terkait sorotan mengenai papan informasi proyek atau plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai tidak terlihat di lokasi, pengelola menjelaskan bahwa hal tersebut hanya masalah teknis penempatan di lapangan.

Pihak pengelola memastikan bahwa dokumen fisik PBG maupun izin operasional lainnya sudah dikantongi secara resmi.

Bantah Tabrak Aturan AMDAL dan UU Cipta Kerja

Pihak pengelola juga menepis tudingan bahwa proyek mereka mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan sejenis yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pengelola mengklaim telah melakukan kajian teknis yang matang bersama dinas terkait guna memastikan pembangunan perumahan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar maupun masyarakat luas.

Mengenai isu adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga bertindak sebagai pelindung atau beking di balik proyek ini, pengelola menyatakan hal tersebut tidak benar. Mereka menegaskan bahwa jalannya proyek murni merupakan aktivitas usaha yang bergerak di atas koridor hukum dan regulasi resmi pemerintah daerah, tanpa adanya intervensi atau pengondisian dari pihak luar.

Melalui hak jawab ini, pihak pengelola Perumahan Paramadina Village berharap masyarakat serta media massa dapat menerima informasi secara berimbang dan objektif, sekaligus meluruskan opini miring yang sempat berkembang terkait jalannya proyek perumahan tersebut. (Red)

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab
Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat
Izin Belum Lengkap, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Malah Intimidasi Wartawan
Diduga Tak Kantongi Izin , Proyek Perumahan Paramadina Village Brebes Jadi Sorotan
Diduga Nikah Siri dengan Oknum Pegawai PLN, Seorang Istri Dilaporkan Suaminya ke Polda Jateng
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:53 WIB

Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru