Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Aktivitas pertambangan galian batuan dan pasir batu (sirtu) di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (DPP RPK-RI) secara resmi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara operasional tambang tersebut menyusul adanya dugaan wanprestasi, pelanggaran administrasi, hingga keterlibatan oknum Kepala Desa.

Ketua Umum DPP RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa resmi dari PT Sinergi Indo Alam Persada (SIAP) melalui Direktur Utamanya, Totok Surahmanto. PT SIAP melaporkan adanya kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah akibat dugaan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh jajaran direksi PT Mitra Anugrah Bumi Persada (MABA) selaku pengelola tambang saat ini.

Menurut Susilo, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikantongi PT MABA saat ini terbit ketika perusahaan tersebut masih terikat kontrak kerja sama resmi dengan PT SIAP. Ikatan hukum ini tertuang dalam Akta Notaris Nicky Santika SH., M.Kn., tertanggal 08 Oktober 2024.

“Hingga saat ini, belum ada adendum atau perubahan resmi terkait perjanjian antar-perusahaan tersebut yang berkekuatan hukum sah. Namun, aktivitas di lapangan tetap berjalan sepihak,” ujar Susilo dalam keterangan persnya.

Tidak hanya masalah internal korporasi, DPP RPK-RI juga mengendus adanya kejanggalan dalam proses penerbitan rekomendasi SIPB untuk PT MABA. Salah satu syarat penerbitan izin yang mengaitkan proyek tersebut dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) diduga menggunakan data laboratorium uji tanah galian yang diambil dari lokasi tambang lain.

“Kami melihat proses pemberian izin PT MABA sangat syarat akan kepentingan personal yang merugikan negara serta masyarakat sekitar,” tegas Susilo.

Kasus ini kian pelik karena diduga menyeret peran Kepala Desa (Kades) setempat. Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa dilarang keras membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak tertentu, apalagi membuka atau menjalankan usaha tambang bermasalah di wilayahnya.

Jika penyalahgunaan wewenang ini terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara atau desa, oknum Kades tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sanksi yang membayangi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dan proses pidana murni.

Selain pelanggaran hukum, keberadaan tambang di Desa Delik ini juga memicu kekhawatiran terkait Good Mining Practice (tata cara penambangan yang baik). Potensi kerusakan infrastruktur jalan desa dan pencemaran lingkungan kini membayangi warga Dusun Banyu Urip, yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik sosial horizontal.

Berdasarkan regulasi UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) dan Perpres No. 55 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi, membekukan, hingga mencabut IUP atau SIPB secara permanen jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, kerusakan lingkungan, maupun konflik sosial yang tak terselesaikan.

Guna mengusut tuntas sengkarut ini, DPP RPK-RI menegaskan bahwa permasalahan ini telah resmi dibawa dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM.

“Kami berharap segera ada penindakan tegas berupa penutupan sementara aktivitas tambang di Dusun Banyu Urip, Desa Delik. Hal ini penting untuk menyelesaikan masalah wanprestasi serta dampak krusial lainnya sebelum kerugian negara dan masyarakat semakin meluas,” pungkas Susilo.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru