Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, JAWA TENGAH – Aktivitas pertambangan galian C ilegal yang berlindung di balik kedok perizinan agrowisata kini marak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Temuan mengejutkan ini dibongkar oleh Tim Kajian Lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Reaksi Penyelamat Keuangan Negara Republik Indonesia (DPP RPK-RI) setelah melakukan investigasi mendalam di lapangan.

Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, memimpin langsung tim investigasi turun ke lokasi menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat yang resah akibat aktivitas penggalian masif tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, modus ini terdeteksi di beberapa titik krusial, di antaranya di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, serta di daerah Sepetek, yang lokasinya berdekatan dengan Kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, habitat asli kera ekor panjang.

“Ironisnya, hingga izin operasional tersebut hampir habis pada bulan Juni 2026 ini, progres pengembangan agrowisata yang dijanjikan sama sekali belum terlihat jelas. Sebaliknya, aktivitas pengerukan dan penambangan material justru menjadi kegiatan yang paling dominan di lokasi,” ungkap Susilo H. Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Sebagai aktivis lingkungan hidup sekaligus pegiat anti-korupsi, Susilo menegaskan bahwa pengerukan tanah secara masif dengan dalih membuka lahan agrowisata ini telah merusak bentang alam secara ekstrem, memicu ancaman erosi, serta merusak sumber mata air bersih warga sekitar.

Lebih lanjut, RPK-RI mengamati adanya indikasi kuat bahwa modus agrowisata ini sengaja dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menghindari kewajiban Pajak Galian C (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) resmi serta menyalahgunakan izin tata ruang yang ada.

Pajak Galian C merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bagi pemerintah daerah, yang dihitung berdasarkan volume atau tonase eksploitasi dikalikan Nilai Jual Hasil Produksi (NJHP).

Selain pajak daerah, pengusaha tambang resmi juga terikat kewajiban Pajak Pertambangan nasional seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebocoran pajak ini menyebabkan kerugian negara yang besar, sementara pemerintah daerah dan warga dipaksa menanggung beban kerusakan infrastruktur seperti jalan rusak serta biaya pemulihan lingkungan yang tidak sebanding dengan biaya pembangunan kembali.

Dalam kajian spesifik RPK-RI terkait aktivitas tambang di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, lokasi tersebut awalnya merupakan area tambang ilegal menahun yang sempat memicu konflik sosial dan membahayakan keselamatan warga karena beroperasi tanpa jaminan reklamasi.

Kasus tersebut sebelumnya telah ditindak tegas oleh Pemerintah Daerah dan Polda Jawa Tengah dengan melakukan penutupan, menyita alat berat, serta menetapkan pelaku tambang ilegal bernama Rusmadi sebagai tersangka.

Namun, RPK-RI menemukan kejanggalan hukum yang sangat fatal di lapangan:

1. Rusmadi, yang status hukumnya sebagai tersangka galian ilegal sebelumnya belum menemui kejelasan, kini justru bisa kembali melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang sama.

2. Kali ini aktivitas tersebut beroperasi menggunakan izin pengembangan agrowisata baru atas nama CV Inti Permata Abadi di Dusun Gowok, Desa Ngabean.

3. Sebelum menggunakan modus agrowisata, Rusmadi diketahui bertahun-tahun melakukan penambangan ilegal menggunakan izin SIPB atas nama CV Anugerah Bumi Sentosa, yang terbukti tidak mengantongi izin Amdal Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah

Menyikapi carut-marut dan dugaan manipulasi izin yang melibatkan oknum pejabat ini, Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, melayangkan tuntutan keras:

Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi Jateng: Segera melakukan audit investigasi total terhadap izin CV Inti Permata Abadi dan mengevaluasi seluruh izin agrowisata yang menyalahi peruntukan menjadi lahan tambang.

Kepada Aparat Penegak Hukum (Polda Jateng): Menjelaskan transparansi status hukum Rusmadi serta menindak tegas kembalinya aktivitas pengerukan ilegal yang terindikasi kuat membangkang putusan hukum sebelumnya.

Kepada Instansi Perpajakan: Mengusut tuntas indikasi manipulasi tata ruang yang digunakan sebagai alat penggelapan pajak daerah dan pajak pertambangan nasional.

“Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka oleh instansi terkait dan pengusaha galian tersebut. Kami tidak akan tinggal diam melihat kekayaan alam Jawa Tengah dikeruk secara ilegal demi segelintir oknum, sementara rakyat dan lingkungan yang menanggung hancurnya,” pungkas Susilo.

 

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab
Izin Belum Lengkap, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Malah Intimidasi Wartawan
Diduga Tak Kantongi Izin , Proyek Perumahan Paramadina Village Brebes Jadi Sorotan
Diduga Nikah Siri dengan Oknum Pegawai PLN, Seorang Istri Dilaporkan Suaminya ke Polda Jateng
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:53 WIB

Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru