Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, JAWA TENGAH – Aktivitas pertambangan galian C ilegal yang berlindung di balik kedok perizinan agrowisata kini marak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Temuan mengejutkan ini dibongkar oleh Tim Kajian Lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Reaksi Penyelamat Keuangan Negara Republik Indonesia (DPP RPK-RI) setelah melakukan investigasi mendalam di lapangan.

Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, memimpin langsung tim investigasi turun ke lokasi menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat yang resah akibat aktivitas penggalian masif tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, modus ini terdeteksi di beberapa titik krusial, di antaranya di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, serta di daerah Sepetek, yang lokasinya berdekatan dengan Kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, habitat asli kera ekor panjang.

“Ironisnya, hingga izin operasional tersebut hampir habis pada bulan Juni 2026 ini, progres pengembangan agrowisata yang dijanjikan sama sekali belum terlihat jelas. Sebaliknya, aktivitas pengerukan dan penambangan material justru menjadi kegiatan yang paling dominan di lokasi,” ungkap Susilo H. Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Sebagai aktivis lingkungan hidup sekaligus pegiat anti-korupsi, Susilo menegaskan bahwa pengerukan tanah secara masif dengan dalih membuka lahan agrowisata ini telah merusak bentang alam secara ekstrem, memicu ancaman erosi, serta merusak sumber mata air bersih warga sekitar.

Lebih lanjut, RPK-RI mengamati adanya indikasi kuat bahwa modus agrowisata ini sengaja dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menghindari kewajiban Pajak Galian C (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) resmi serta menyalahgunakan izin tata ruang yang ada.

Pajak Galian C merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bagi pemerintah daerah, yang dihitung berdasarkan volume atau tonase eksploitasi dikalikan Nilai Jual Hasil Produksi (NJHP).

Selain pajak daerah, pengusaha tambang resmi juga terikat kewajiban Pajak Pertambangan nasional seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebocoran pajak ini menyebabkan kerugian negara yang besar, sementara pemerintah daerah dan warga dipaksa menanggung beban kerusakan infrastruktur seperti jalan rusak serta biaya pemulihan lingkungan yang tidak sebanding dengan biaya pembangunan kembali.

Dalam kajian spesifik RPK-RI terkait aktivitas tambang di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, lokasi tersebut awalnya merupakan area tambang ilegal menahun yang sempat memicu konflik sosial dan membahayakan keselamatan warga karena beroperasi tanpa jaminan reklamasi.

Kasus tersebut sebelumnya telah ditindak tegas oleh Pemerintah Daerah dan Polda Jawa Tengah dengan melakukan penutupan, menyita alat berat, serta menetapkan pelaku tambang ilegal bernama Rusmadi sebagai tersangka.

Namun, RPK-RI menemukan kejanggalan hukum yang sangat fatal di lapangan:

1. Rusmadi, yang status hukumnya sebagai tersangka galian ilegal sebelumnya belum menemui kejelasan, kini justru bisa kembali melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang sama.

2. Kali ini aktivitas tersebut beroperasi menggunakan izin pengembangan agrowisata baru atas nama CV Inti Permata Abadi di Dusun Gowok, Desa Ngabean.

3. Sebelum menggunakan modus agrowisata, Rusmadi diketahui bertahun-tahun melakukan penambangan ilegal menggunakan izin SIPB atas nama CV Anugerah Bumi Sentosa, yang terbukti tidak mengantongi izin Amdal Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah

Menyikapi carut-marut dan dugaan manipulasi izin yang melibatkan oknum pejabat ini, Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, melayangkan tuntutan keras:

Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi Jateng: Segera melakukan audit investigasi total terhadap izin CV Inti Permata Abadi dan mengevaluasi seluruh izin agrowisata yang menyalahi peruntukan menjadi lahan tambang.

Kepada Aparat Penegak Hukum (Polda Jateng): Menjelaskan transparansi status hukum Rusmadi serta menindak tegas kembalinya aktivitas pengerukan ilegal yang terindikasi kuat membangkang putusan hukum sebelumnya.

Kepada Instansi Perpajakan: Mengusut tuntas indikasi manipulasi tata ruang yang digunakan sebagai alat penggelapan pajak daerah dan pajak pertambangan nasional.

“Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka oleh instansi terkait dan pengusaha galian tersebut. Kami tidak akan tinggal diam melihat kekayaan alam Jawa Tengah dikeruk secara ilegal demi segelintir oknum, sementara rakyat dan lingkungan yang menanggung hancurnya,” pungkas Susilo.

 

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru