SEMARANG, JAWA TENGAH – Aktivitas pertambangan galian C ilegal yang berlindung di balik kedok perizinan agrowisata kini marak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Temuan mengejutkan ini dibongkar oleh Tim Kajian Lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Reaksi Penyelamat Keuangan Negara Republik Indonesia (DPP RPK-RI) setelah melakukan investigasi mendalam di lapangan.
Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, memimpin langsung tim investigasi turun ke lokasi menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat yang resah akibat aktivitas penggalian masif tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, modus ini terdeteksi di beberapa titik krusial, di antaranya di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, serta di daerah Sepetek, yang lokasinya berdekatan dengan Kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, habitat asli kera ekor panjang.
“Ironisnya, hingga izin operasional tersebut hampir habis pada bulan Juni 2026 ini, progres pengembangan agrowisata yang dijanjikan sama sekali belum terlihat jelas. Sebaliknya, aktivitas pengerukan dan penambangan material justru menjadi kegiatan yang paling dominan di lokasi,” ungkap Susilo H. Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Sebagai aktivis lingkungan hidup sekaligus pegiat anti-korupsi, Susilo menegaskan bahwa pengerukan tanah secara masif dengan dalih membuka lahan agrowisata ini telah merusak bentang alam secara ekstrem, memicu ancaman erosi, serta merusak sumber mata air bersih warga sekitar.
Lebih lanjut, RPK-RI mengamati adanya indikasi kuat bahwa modus agrowisata ini sengaja dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menghindari kewajiban Pajak Galian C (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) resmi serta menyalahgunakan izin tata ruang yang ada.
Pajak Galian C merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bagi pemerintah daerah, yang dihitung berdasarkan volume atau tonase eksploitasi dikalikan Nilai Jual Hasil Produksi (NJHP).
Selain pajak daerah, pengusaha tambang resmi juga terikat kewajiban Pajak Pertambangan nasional seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebocoran pajak ini menyebabkan kerugian negara yang besar, sementara pemerintah daerah dan warga dipaksa menanggung beban kerusakan infrastruktur seperti jalan rusak serta biaya pemulihan lingkungan yang tidak sebanding dengan biaya pembangunan kembali.
Dalam kajian spesifik RPK-RI terkait aktivitas tambang di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, lokasi tersebut awalnya merupakan area tambang ilegal menahun yang sempat memicu konflik sosial dan membahayakan keselamatan warga karena beroperasi tanpa jaminan reklamasi.
Kasus tersebut sebelumnya telah ditindak tegas oleh Pemerintah Daerah dan Polda Jawa Tengah dengan melakukan penutupan, menyita alat berat, serta menetapkan pelaku tambang ilegal bernama Rusmadi sebagai tersangka.
Namun, RPK-RI menemukan kejanggalan hukum yang sangat fatal di lapangan:
1. Rusmadi, yang status hukumnya sebagai tersangka galian ilegal sebelumnya belum menemui kejelasan, kini justru bisa kembali melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang sama.
2. Kali ini aktivitas tersebut beroperasi menggunakan izin pengembangan agrowisata baru atas nama CV Inti Permata Abadi di Dusun Gowok, Desa Ngabean.
3. Sebelum menggunakan modus agrowisata, Rusmadi diketahui bertahun-tahun melakukan penambangan ilegal menggunakan izin SIPB atas nama CV Anugerah Bumi Sentosa, yang terbukti tidak mengantongi izin Amdal Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah
Menyikapi carut-marut dan dugaan manipulasi izin yang melibatkan oknum pejabat ini, Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, melayangkan tuntutan keras:
Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi Jateng: Segera melakukan audit investigasi total terhadap izin CV Inti Permata Abadi dan mengevaluasi seluruh izin agrowisata yang menyalahi peruntukan menjadi lahan tambang.
Kepada Aparat Penegak Hukum (Polda Jateng): Menjelaskan transparansi status hukum Rusmadi serta menindak tegas kembalinya aktivitas pengerukan ilegal yang terindikasi kuat membangkang putusan hukum sebelumnya.
Kepada Instansi Perpajakan: Mengusut tuntas indikasi manipulasi tata ruang yang digunakan sebagai alat penggelapan pajak daerah dan pajak pertambangan nasional.
“Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka oleh instansi terkait dan pengusaha galian tersebut. Kami tidak akan tinggal diam melihat kekayaan alam Jawa Tengah dikeruk secara ilegal demi segelintir oknum, sementara rakyat dan lingkungan yang menanggung hancurnya,” pungkas Susilo.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











