SEMARANG – Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, mulai buka suara terkait dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di wilayah Jawa Tengah.
Dalam keterangan press nya di Sekretariat DPP RPK-RI, Gedung Unisbank Lantai 3, Jl. Tri Lomba Juang, Semarang, Susilo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar para pengusaha atau pebisnis tambang. Menurutnya, pihak pemberi izin hingga aparat yang diduga menjadi beking operasional pertambangan bermasalah di Jawa Tengah tersebut harus dikejar dan diusut tuntas.

Susilo menegaskan sudah sewajarnya pihak instansi Inspektorat Jawa Tengah dan aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk memulai menelusuri pihak yang mengelola tambang bermasalah dan pihak yang mengeluarkan izin tambang tersebut hingga tuntas. Bahkan, jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait, hal itu harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto juga Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St. M.K.
Sebagai aktivis anti korupsi sekaligus aktivis lingkungan hidup, Susilo mulai melihat adanya ketidakwajaran dalam pembangunan Agrowisata di beberapa titik yang berjalan tanpa adanya masterplan dan konsep yang jelas. Ia juga mempertanyakan bukti kepemilikan atau sewa lahan, baik berupa sertifikat tanah, letter C, maupun perjanjian sewa menyewa.
Anehnya, ketika Susilo meninjau langsung di lapangan, para pemilik tanah yang disewa pembayarannya dilakukan melalui hitungan ritase armada dari tanah milik warga yang dikeruk. Setelah tanah tersebut habis dikeruk, yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah benar akan terjadi realisasi pembangunan Agrowisata. Mengingat di area tersebut terjadi pengerukan tanah yang ugal-ugalan dan sangat masif, hingga menciptakan debu dan lumpur di jalanan yang mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan dan ekosistem. Susilo menegaskan hal ini harus dikejar dari mulai proses pemberi izin di tingkat Kabupaten atau Kota hingga Provinsi Jawa Tengah.
Susilo menerangkan bahwa saat ini ada praktik curang pelaku usaha pertambangan di Jawa Tengah yang terbagi dalam empat poin catatan krusial bagi penegak hukum. Pertama, adanya penyalahgunaan izin SIPB atau PB-UMKU dan PKKPR yang dikeluarkan di Kabupaten maupun Kota. Kedua, adanya pemilik usaha tambang yang keluar dari zona titik koordinat izin SIPB maupun IUP, hingga tidak sesuai dengan RKAB yang mengakibatkan penggelapan pajak daerah maupun nasional. Ketiga, adanya izin IUP Eksplorasi yang menjual hasil tambang yang merupakan bentuk tindakan penambangan ilegal. Keempat, adanya aktivitas penambangan di luar izin lokasi.
Amat Priadi, Direktur Pemerhati Tambang dan Energi Berkeadilan dari LMKPI (Lembaga Monitoring Dan Kajian Pertambangan Indonesia), menambahkan bahwa pelaku tambang yang melakukan penambangan di luar titik lokasi lapangan yang tercantum dalam izin sebenarnya bukan hal baru dalam industri pertambangan. Namun, hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran pidana dan bisa disebut sebagai tambang ilegal. Selain itu, banyak masyarakat yang tidak paham bahwa dalam zona tambang terdapat wilayah penyangga yang sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas penggalian.
Saat ini, Susilo bersama lembaganya sedang fokus melakukan kajian perizinan di beberapa tambang di Jawa Tengah yang memegang izin dalam bentuk PB-UMKU, SIPB, dan IUP Eksplorasi, karena ketiga izin ini dinilai rawan penyimpangan dalam proses maupun pelaksanaannya. Lokasi yang disorot antara lain tambang di Dusun Banyu Urip Desa Delik dan tambang di Desa Ngrawan Kecamatan Bawen (depan Rumah Makan Tapak Bimo) di Kabupaten Semarang.
Sorotan juga diarahkan ke Kabupaten Kendal, yaitu tambang di Kelurahan Ngabean Kecamatan Boja dan di daerah Sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo yang posisinya sangat dekat dengan Kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung. Kawasan tersebut merupakan habitat monyet ekor panjang yang mulai masuk kategori terancam punah. Daerah yang membentuk perbukitan dan seharusnya menjadi daya tarik wisata justru dikepras menjadi lahan rata. Hal ini memicu pertanyaan mengenai bagaimana studi kelayakan, analisis geoteknik, dan daya dukung lingkungan di tempat agrowisata tersebut, terlebih dengan adanya aktivitas galian masif yang beroperasi hingga malam hari. Selain itu, ketinggian dan kedalaman tanah yang sudah dikeruk di Ngabean juga dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar karena diduga tidak mengacu pada Dokumen Studi Kelayakan dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang disetujui pemerintah.
Guna melakukan pencegahan terhadap aktivitas tambang yang merugikan negara dan masyarakat, DPP RPK-RI bersama Amat Priadi dari LMKPI menyatakan telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dirjen Gakkum ESDM serta Mabes Polri. Kerja sama ini akan berlanjut dalam bentuk pelaporan rutin mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran hukum pada usaha pertambangan di Jawa Tengah. Mereka berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya, dan apabila ditemukan adanya penyimpangan perizinan dari pejabat ASN, segera dilakukan penindakan hukum karena jelas masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
(TJ/Red)
Penulis : Ayu
Editor : Redaksi











